Ferdy Sambo Akhirnya Akui Beri Perintah Bharada E Tembak Brigadir J

Ferdy Sambo, Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa, 10 Januari 2023. Dalam sidang tersebut, Sambo mengaku bahwa perintahkan Bharada E tembak Brigadir J.

Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Peran Tersangka Diungkap

Hal tersebut terungkap mulanya ketika ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menjelaskan runutan peristiwa pembunuhan berencana dari keterangan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya. Terutama, soal perencanaan yang terjadi rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Richard Eliezer menemui terdakwa, bisa saudara terangkan apa yang saudara sampaikan kepada terdakwa Richard Eliezer?" tanya Hakim Wahyu.

Mengerikan, Pria di Jambi Ditemukan Tewas dengan Luka di Leher

Kemudian, Ferdy Sambo pun sempat bertanya kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terkait peristiwa yang terjadi selama rombongan Putri Candrawathi berada di Magelang, Jawa Tengah. Hanya saja, saat itu disebut tak mengetahuinya.

Chuck Putranto, Eks Anak Buah Sambo Naik Pangkat dan Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya

"Setelah Richad Eliezer naik, saya menyampaikan hal yang sama kepada Richard. Sebagai ajudan apakah kamu mengetahui kejadian di Magelang. Dia juga menjawab tidak mengetahui Yang Mulia," ucap Ferdy Sambo.

"Saya waktu itu masih emosi dan marah, kenapa mereka ini sampai tidak bisa menjaga karena tugasnya sudah sering mendampingi pimpinan tapi ini justru terjadi kepada istri saya," sambungnya.

Ferdy Sambo, Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Singkat cerita, Ferdy Sambo pun langsung meminta kepada Bharada E untuk melindunginya karena akan mengonfirmasi langsung kepada Brigadir J. Lantas, Sambo pun bertanya kepada Bharada E dalam kesanggupannya untuk menembak bila ada perlawanan.

"Akhinya saya sampaikan kepada Richard, Richad apa kamu siap back up saya saat saya konfirmasi ke Yosua, apabila dia melawan kamu siap nembak ngga kemudian Richad menjawan saya siap pak. Selanjutnya saya perintahkan untuk turun," tutur Sambo.

Dalam dakwaan, Ferdy Sambo disebut merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di lantai tiga rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat itu, ia meminta Bripka Ricky Rizal alias RR untuk menembak. Tetapi, permintaan itu ditolak.

Ferdy Sambo, Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sehingga, Ferdy Sambo beralih kepada Bharada Richarad Eliezer. Permintaan untuk menembak itupun diamini.

Penembakan Brigadir J dilakukan di ruang tengah rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Alasan di balik perencanaan penembakan itu karena mendengan cerita tentang aksi pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.

Dengan rangkaian peristiwa dan peran di baliknya, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1). Sehingga, terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Bapak dan anaknya saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polsek Sunggal)

Bapak dan Anak di Deliserdang Tikam Tetangga Hingga Tewas, Pemicunya Hal Sepele

Dipicu hal sepele saling ejek, seorang bapak berinsial BK (60), dan anaknya inisial AK alias E (31), menganiaya pria bernama Matius Ginting (44), dengan cara menikam korb

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025