Soal Rp 500 Juta dari Ferdy Sambo, Kuat ke Jaksa: Nanya Jangan Diputar-putar
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA – Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf kembali ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pemberian uang senilai Rp 500 juta dari Ferdy Sambo. Dalam pertanyaan tersebut, kata Kuat, jaksa selalu bertanya hal yang memutar terkait hal itu.
Keterangan tersebut dikatakan Kuat Maruf ketika dirinya menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mulanya, jaksa meminta kepada Kuat Maruf menjelaskan perasaannya ketika disodori amplop berisi Rp500 juta oleh Ferdy Sambo. Sebab, uang tersebut diberikan kepada Kuat lantaran dirinya telah mengantarkan Putri Candrawathi dari Magelang, Jawa Tengah.
"Jadi saya tanyakan, wajar atau tidak?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Nggak wajar," jawab Kuat.
"Nggak wajar ya saat itu, hanya mengantar dari Magelang ke Jakarta, itu diberikan Rp500 juta nggak wajar?" tanya jaksa menegaskan.
"Iya, iya," kata Kuat.
Kemudian, jaksa lanjut menanyakan terkait apa ada dalam pikiran Kuat Maruf ketika Ferdy Sambo memberikan uang senilai ratusan juta.Kuat pun beranggapan bila bosnya itu hanya bercanda.
"Pada saat kejadian, itu kan setelah kejadian, Pak. Saya kalau ngomong sama orang sudah enggak pernah nyambung. Jadi pikir saya, ini saya lagi kayak gini kok, ada masalah gini kok bercanda, pada saat itu lho, pikir saya bercanda Bapak saat itu," kata Kuat.
Namun, jaksa terus mencecar Kuat Ma'ruf dengan pertanyaan seputar pemberian uang. Ia akhirnya, menyebut tak bisa berpikir jernih karena stres.
"Coba sekarang setelah anda memproses, ini kan sudah lama, setelah anda memproses rangkaian peristiwa itu, apa yang sebenarnya anda rasakan pada sat itu? Ini uang untuk apa sih?" tanya jaksa.
"Saya enggak mudeng waktu itu," sebut Kuat.
"Iya sekarang, anda kan sudah memproses, anda sudah tenang nih, apa?" cecar jaksa.
"Kalau sekarang enggak ada tenangnya Pak, apalagi di penjara Pak, enggak ada tenangnya," kata Kuat.
"Jadi sampai sekarang Anda belum bisa berpikir dengan jernih?" timpal jaksa.
"Nggak pernah berpikir dengan jernih," ungkap Kuat.
"Jadi keterangan saudara sekarang ini?" beber jaksa.
Meski demikian, Kuat Maruf justru meminta bahwa pertanyaan yang dilontarkan oleh jaksa penuntut umum tidak diputar-putar. Bahkan, pertanyaan yang dilayangkan dianggap sebagai sebuah jebakan.
"Bapak nanya ini jebakan Batman ini. Jangan diputar-putar lah Pak. Langsung tembak aja jeger, apa gitu," kata Kuat.
Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.