Kasus Aksi Koboi di Kalteng Disetop, Korban Ngadu ke Mabes Polri
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Nasional – Tim kuasa hukum PT Berkala Maju Bersama (BMB) menyambangi Bareskrim Polri pada Senin, 9 Januari 2023 siang tadi. Kedatangannya itu dalam rangka meminta perlindungan hukum atas adanya aksi koboi yang melepaskan tembakan di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Aksi koboi dengan melepaskan tembakan itu dilakukan seorang pria bernama Cornelis di area wisma milik PT Berkala Maju Bersama (BMB).
"Kami datang ke Bareskrim, menyampaikan surat dan sudah diterima Bripka Imam Pambudi agar pihak Bareskrim mengambil langkah-langkah konstruktif untuk memberikan perlindungan hukum ke kami," ujar Kuasa hukum PT BMB, Baron Ruhat di Bareskrim Polri.
Kata Baron, aksi koboi Cornelis ini sempat diselidiki Polres Gunung Mas. Namun, kasus ini ditutup dengan alasan tidak terbukti adanya unsur pidana di dalamnya. Padahal, kata Baron, saksi dari pihak kliennya belum ada yang diperiksa satupun oleh penyidik Polres Gunung Mas.
"Jadi kelihatan sekali ada keberpihakan. Apabila saksi kami diperiksa, kami yakin bahwa dugaan melanggar Undang-undang Darurat itu akan terpenuhi dan Cornelis kemungkinan besar akan menjadi tersangka. Kenapa kami ini ngotot meminta perlindungan sampai ke sini? Karena kami yakin, ini adalah tindak pidana," tuturnya.
Selain tidak adanya saksi pihak kliennya yang diperiksa, Baron mengungkap penyidik tidak memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus koboi tersebut. Sehingga menurutnya, pelapor dalam hal ini PT BMB tidak dilibatkan dalam penghentian kasus tersebut.
"Makanya hari ini kita juga akan ke Divpropam, karena ini menyangkut perilaku aparat yang tidak presisi dalam dalam melindungi dan mengayomi masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi koboi dengan melepaskan tiga kali tembakan terjadi di perusahaan sawit PT, Maju Bersama (BMB), Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng). Kasus ini sempat ditangani Polres Gunung Mas namun dihentikan karena dianggap sebagai kesalahan administrasi belaka.
Terhentinya kasus ini dinilai aneh oleh kuasa hukum PT BMB, Baron Ruhat Binti yang menilai peristiwa dilepaskannya tembakan oleh pria bernama Cornelis tersebut sebagai salah satu bentuk teror, dilakukan setelah mantan direksi tersebut diberhentikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Karenanya, Baron memastikan pihaknya akan meminta kepastian hukum ke Mabes Polri.
“Kita akan meminta kepastian hukum dengan mengadukan kasus ini ke Mabes Polri pada Senin, 8 Januari 2023. Kita meyakini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan bertindak tegas atas kasus-kasus yang meresahkan masyarakat. Terlebih kasus ini terjadi di perusahaan besar yang melibatkan penanaman modal asing (PMA),” kata Baron melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat, 6 Januari 2023.
“Bahkan Presiden Jokowi menekankan pentingnya menjaga keamanan sehingga investor yang menanamkan modalnya di Indonesia dapat merasa tenang," ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Digoel saat dikonfirmasi wartawan kemarin berdalih kasus tersebut dihentikan karena dianggap bukan sebuah tindak pidana. Digoel mengklaim pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum memutuskan kasus itu bukan pidana.
"Dia melakukan penembakan di areal perusahaan. Dia kan orang perusahaan juga, ada saham 3 persen. Jadi tujuan dia melakukan penembakan menjelang magrib ngetes senjata ke kolam, bukan ke orang ramai," kata AKP Digoel.
Ia menambahkan pihaknya telah meminta keterangan tiga saksi ahli, termasuk seorang ahli pidana, dari Perbakin dan perizinan persenjataan. Diakui Digoel, beberapa saksi tak dilakukan pemeriksaan karena mengetahui peristiwa tersebut berdasarkan pendengaran ataupun penglihatan di balik jendela,
"Tidak ada pidananya. Itu administrasi dan senjata yang bersangkutan sudah diamankan Direktorat Polda Kalimantan Tengah. Jadi bukan tidak melakukan upaya, kita melakukan upaya tapi tidak ada perbuatan pidananya," timpalnya.