Bareskrim Sita Propilen Glikol dari 3 Perusahaan Buntut Kasus Gagal Ginjal

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

VIVA Nasional – Bareskrim Polri menyita bahan pelarut obat sirup berupa propilen glikol (PG) yang tercemar zat berbahaya dari tiga perusahaan tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Ketiga perusahaan yang telah menjadi tersangka itu di antaranya PT Tirta Buana Kemindo (TBK), PT Fari Jaya Pratama (FJP) dan CV Anugrah Perdana Gemilang (APG).

Trump Akan 'Senang' Jika Elon Musk Beli TikTok

"Dari hasil uji laboratorium yang positif, sudah dilakukan penyitaan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin, 9 Januari 2023.

Ilustrasi obat sirup/obat batuk.

Photo :
  • Pexels/Cottonbro
Profil 2 Perusahaan Pemilik Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang yang Ilegal

Ramadhan menjelaskan, tiga perusahaan itu merupakan bukan merupakan penjual obat jadi, melainkan distributor bahan baku. Ketiga perusahaan itu juga kerap disebut sebagai pedagang besar farmasi (PBF).

"Sedangkan untuk hasil uji laboratorium yang negatif, dibuatkan data-datanya," tuturnya. 

Bupati Situbondo Akhirnya Ditahan KPK soal Kasus Korupsi Dana PEN

Untuk diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 5 perusahaan dan dua orang sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Dua orang tersangka masing-masing berinisial E sebagai Direktur Utama CV Chemical Samudera dan inisial AR selaku Direktur CV Chemical Samudera.

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

Kemudian, 5 perusahaan yang ditetapkan tersangka antara lain, PT Afi Farma, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Ekspor-Impor

Pengusaha Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Parkir DHE Setahun di Dalam Negeri

Pengusaha Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Parkir DHE Setahun di RI

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025