Bareskrim Sita Propilen Glikol dari 3 Perusahaan Buntut Kasus Gagal Ginjal

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

VIVA Nasional – Bareskrim Polri menyita bahan pelarut obat sirup berupa propilen glikol (PG) yang tercemar zat berbahaya dari tiga perusahaan tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Ketiga perusahaan yang telah menjadi tersangka itu di antaranya PT Tirta Buana Kemindo (TBK), PT Fari Jaya Pratama (FJP) dan CV Anugrah Perdana Gemilang (APG).

Soal Pidana Polisi Peras Penonton DWP, Begini Kata Kadiv Propam Polri

"Dari hasil uji laboratorium yang positif, sudah dilakukan penyitaan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin, 9 Januari 2023.

Ilustrasi obat sirup/obat batuk.

Photo :
  • Pexels/Cottonbro
KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU di PT Pertamina, Siapa Saja?

Ramadhan menjelaskan, tiga perusahaan itu merupakan bukan merupakan penjual obat jadi, melainkan distributor bahan baku. Ketiga perusahaan itu juga kerap disebut sebagai pedagang besar farmasi (PBF).

"Sedangkan untuk hasil uji laboratorium yang negatif, dibuatkan data-datanya," tuturnya. 

Antusias Tinggi, Pendaftar PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Capai 11.022 Orang

Untuk diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 5 perusahaan dan dua orang sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Dua orang tersangka masing-masing berinisial E sebagai Direktur Utama CV Chemical Samudera dan inisial AR selaku Direktur CV Chemical Samudera.

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

Kemudian, 5 perusahaan yang ditetapkan tersangka antara lain, PT Afi Farma, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Tersangka kasus korupsi retribusi pelelangan ikan di Tangerang

Dua ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Ditahan Terkait Kasus Korupsi

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terkait kasus korupsi.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025