Diberi Rp500 Juta Oleh Sambo, Kuat: Bapak Saya Lagi Stres Gini Malah Bercanda
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Nasional – Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf mengaku heran dan hanya menganggap sebuah bercandaan ketika Ferdy Sambo menyodorkan uang senilai Rp500 juta setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinyatakan tewas di eksekusi. Keterangan Kuat Maruf itu dilontarkan ketika dirinya menjalani pemeriksaan terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 9 Januari 2023.
Mulanya, Majelis Hakim bertanya kepada Kuat Maruf jika Ferdy Sambo kerap memberikan uang kepadanya. Kuat mengamini hal tersebut bahwa dirinya sempat menerima uang Rp10 juta sebagai tunjangan hari raya (THR).
"Saudara sering dikasih uang sama Sambo sejumlah ratusan juta?" tanya hakim saat sidang pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Selatan.
Kuat menjawab belum pernah menerima uang ratusan juta dari Sambo dan dia mengaku hanya menerima paling besar Rp10 juta untuk tunjangan hari raya atau THR. Kemudian, Majelis Hakim pun turut menanyakan apa yang dipikirkan Kuat sesaat disodorkan uang Rp500 juta oleh Ferdy Sambo usai penembakan Brigadir J, pada 10 Juli 2022
"Waktu saudara dikasih ini ada uang 500 juta di dalam benak saudara apa?" tanya hakim.
"Waktu itu saya berpikiran ini bapak saya lagi pusing gini lagi stres gini kok malah bercanda. Pikir saya waktu itu," akui Kuat.
"Tapi uangnya ada?" tanya kembali hakim.
"Saya nggak lihat orang uangnya di dalam amplop dan bilangnya Rp500 juta kok amplopnya segitu," ujar Kuat.
Meski demikian, Kuat Maruf mengatakan bahwa dirinya tak pernah menerima uang dari Sambo itu. Pasalnya, dia hanya disodorkan bersama dengan Bripka RR dengan nilai Rp 500 juta. Namun, untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebesar Rp1 miliar.
"Yang jelas itu yang penghargaan kepada saudara Rp500 juta untuk Richard Rp1 M untuk Ricky Rp500 juta?" tanya hakim.
"Iya," singkat Kuat.
"Ini saya jujur tanya pada saat saudara ditawarkan uang Rp500 juta. Apa sih yang ada di dalam benak saudara?" ucap hakim.
"Saya aja bingung sendiri," ungkap Kuat.
"Nggak misalnya mau bangun rumah bikin ternak beli rumah atau apa?," cecar hakim.
"Nggak mikir apa-apa orang saya juga belum pernah pegang uang segitu," jelasnya.
"Dan sekarang uang itu nggak ada?" timpal Hakim.
"Nggak ada," tegas Kuat.
"Nyesel gak uangnya gak diambil duluan?" ujar hakim.
"Ngak biasa saja," kata Kuat.
Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.