Bripka RR Tak Akui Bersalah Atas Tewasnya Brigadir J

Brigadir Ricky Rizal bersaksi untuk Bharada E di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Bripka Ricky Rizal alias RR mengaku bahwa dirinya tidak bersalah atas insiden tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Padahal, Bripka RR dikenakan pasal ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

Namun, Bripka RR mengakui dirinya menyesali terkait peristiwa yang menimpa rekan sesama ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hakim soal Permintaan Tom Lembong Agar Mendag Lain Diperiksa: Serahkan ke Penyidik

Hal tersebut diucapkan Bripka RR ketika dirinya hadir dalam persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 9 Januari 2023.

Keterangan Bripka RR itu bermula ketika Majelis Hakim, mengatakan bahwa bagaimana perasaan Bripka RR setelah dirinya harus terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J hingga kini.

Reaksi Istri, Kuasa Hukum dan Pendukung Tom Lembong Usai Hakim Tolak Praperadilannya

Bripka RR pun mulanya menjawab pertanyaan hakim bahwa dirinya hanya merasa sedih harus terlibat dalam kasus yang menimpa rekannya tersebut.

Ricky Rizal, Bripka RR, Sidang Lanjutan Saksi Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Perasaan kamu sekarang gimana? Biasa aja atau bagaimana?," ujar hakim.

"Perasaan saya terkait kejadian itu yang mulia?," kata Bripka RR.

"Kami ingin tau bagaimana perasaanmu sekarang?," tanya hakim lagi.

"Saya merasa sedih atas semua yang saya alami," jawab Bripka RR

"Hanya sedih?," kata hakim memastikan.

"Siap yang mulia," jawab Bripka RR.

Ricky Rizal, Bripka RR, Sidang Lanjutan Saksi Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, merasa kurang puas akan jawaban dari Bripka RR, hakim pun lanjut bertanya terkait penyesalan atau rasa bersalah Bripka RR dalam kasus pembunuhan Brigadir J. RR pun mengatakan bahwa dirinya hanya menyesali akan peristiwa yang menimpa rekan ajudannya itu.

"Selain itu selain merasa sedih?," kata hakim.

"Saya tidak menyangka saya harus mengalami seperti ini," ujar Bripka RR.

"Kamu tidak merasa bersalah apa tidak?," tegas hakim.

"Saya menyesali," jawab Bripka RR.

"Jangan, pertanyaan saya dijawab. Kamu merasa bersalah apa tidak?," tanya hakim menegaskan.

"Mohon izin yang mulia, bersalah atas apa?," ucap Bripka RR.

"Atas kejadian ini ada bersalah gak?," kata hakim.

"Kalau bersalah saya lebih menyampaikan ke menyesali kejadian seperti ini," tegas Bripka RR.

"Menyesali ya?," tanya hakim.

"Baik yang mulia," beber Bripka RR.

"Menyesali atas meninggalnya rekan saudara ya?," kata hakim.

"Atas kejadian seperti ini harus terbunuh almarhum Yosua," tutur Bripka RR.

Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya