Nama Mantan Kapolri Idham Azis Disebut Dalam Sidang Bripka RR
- Istimewa
VIVA – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal atau RR kembali menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 9 Januari 2023. Dalam sidang Bripka RR, nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis kembali disebut.
Hal tersebut diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika tengah membacakan surat dakwaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nofianto Rifai. Dalam pembacaan dakwaan tersebut, Ferdy Sambo pada tanggal 8 Juli 2022 tampak tiba di Kepala Divisi Propam Polri bersama dengan sang driver Prayogi.
"Sekitar pukul 14.00 WIB saya lihat Irjen Pol Ferdy Sambo menghadiri kegiatan PK (peninjauan kembali) di lantai 2 dalam kasus Brotoseno, setelah sidang dilaksanakan sekitar pukul 14.40 WIB, saya lihat Irjen Pol Ferdy Sambo turun dari lantai 2 untuk kembali ke ruangan kadiv propam polri," ucap Jaksa di PN Jakarta Selatan pada Senin 9 Januari 2023.
Selanjutnya, Jaksa melanjutkan pembacaan dakwaan tersebut dengan menyebutkan bahwa Ferdy Sambo bakal datang menghadiri undangan bermain bulutangkis di kawasan Depok.
"Sekitar pukul 15.00 WIB saya lihat Irjen pol Ferdy Sambo bersama dengan ADC dan ajudan Adzan Romer ke ruangan kadiv propam untuk berangkat hadiri undangan bulu tangkis di studio alam Depok, di kediaman Irjen Pol Purnawirawan Idham Azis dengan menggunakan kendaraan Lexus warna hitam. Saya juga lihat driver saat itu prayogi," kata Jaksa.
"Setelah meninggalkan ruangan kadiv propam polri sekitar pukul 15.00 WIB, kemudian saya langsung standby di ruangan spri sampai dengan pukul 21.00 WIB," sambungnya.
Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.