Momen Jaksa Siapkan Tuntutan Ferdy Sambo Cs
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui sedang menyiapkan berkas tuntutan untuk para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Melalui akun Tiktok pribadinya @sugenghariadi1968, momen Jaksa Sugeng Hariadi bersama rekannya sedang sibuk mempersiapkan tuntutan.
Diketahui, pada Kamis 5 Januari 2023 lalu, majelis hakim meminta kepada JPU untuk menyusun draft pembacaan tuntutan kepada Bharada E. Sidang pembacaan tuntutan itu direncanakan akan digelar pada Rabu 11 Januari 2023 mendatang.
Jaksa Sugeng membagikan beberapa momen dalam sebuah foto yang diedit menjadi sebuah video ke akun Tiktok pribadinya. Terlihat pada foto pertama, Jaksa Sugeng mengabadikan bersama 3 orang rekannya dalam penyusunan draft tuntutan itu.
Kemudian pada foto selanjutnya, terlihat masing-masing dua orang tim Jaksa sedang menyusun draft tuntutan sambil menikmati sebuah minuman kaleng. Terlihat santai, namun tim Jaksa itu melakukan penyusunan draft tuntutan dari pagi hingga malam hari.
Beberapa komentar masyarakat terlihat menyemangati tim Jaksa tersebut. Salah satunya yaitu "Mantap pak Jaksa tegas, kebenaran dan keadilan pada akhirnya akan menjadi pemenangnya," tulisnya.
Tak hanya itu, terdapat beberapa komentar dari masyarakat yang meminta tim Jaksa untuk membebaskan Bharada E. "Bebaskan Richard bapak," katanya.
Kemudian tak lupa masyarakat mendoakan agar seluruh majelis hakim termasuk tim Jaksa bersikap jujur dan adil dalam penuntutan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
"Semoga bapak Jaksa jujur n amanah ya, karena Zaman sekarang susah mencari orang yang tidak dibutakan dengan uang," ucapnya.
"Semangat dan sehat selalu bpk Sugeng, Aamiin Yaa Rabbal'aalamiin," tambahnya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.