Ini Hakim yang Pimpin Praperadilan Pelempar Bom Molotov Bekasi
- Istimewa
VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah menunjuk hakim sidang gugatan praperadilan tersangka terorisme pelempar bom molotov di Bekasi, yakni John Sondang (JS) terhadap Densus 88 Anti Teror Polri. Rencananya, sidang praperadilan tersebut akan digelar pekan depan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan pihaknya telah menentukan jadwal sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan JS terhadap Densus 88 Anti Teror Polri. Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 11 Januari 2023, jam 10.00 WIB.
“Sudah (ditunjuk hakimnya). Agus Mahendra,” kata Djuyamto saat dihubungi wartawan pada Jumat, 6 Januari 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan Densus 88 Anti Teror Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka tindak pidana terorisme JS tersebut.
"Densus 88 siap menghadapi praperadilan tersangka JS selaku tersangka pelemparan bom molotov ke pos lalu lintas kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 16 Februari 2022 silam," kata Ramadhan di Jakarta pada Jumat, 6 Januari 2023.
Menurut dia, Densus dalam melakukan proses penyidikan perkara terorisme yang melibatkan JS sudah sesuai Pasal 1 angka 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme.
"Jadi sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena, objek pos polisi lalu lintas Jatiwarna Polres Metro Bekasi Kota yang menjadi sasaran penyerangan adalah objek strategis," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, pria bernama John Sondang Pakpahan (30) dicokok polisi buntut melempar bom molotov di Pos Polisi Lalu Lintas (Polantas) Kolong Tol Jatiwarna, Bekasi. Kejadian ini terjadi Rabu 16 Februari 2022 pukul 04.30 WIB.
Polisi turut menyita poster terkait kasus konflik Desa Wadas, Jawa Tengah saat menangkap pria ini. Poster bertuliskan "Stop! perusakan alam atas nama Pembangunan dan Stop kekerasan aparat! #WadasMelawan #WadasMemanggil". Selain itu, polisi juga menyita dua buah botol bom molotov, serta satu unit sepeda motor, handphone dan helm.