Cara Mahkamah Agung Pantau Kinerja Hakim dan Aparatur Pengadilan

Ketua Mahkamah Agung RI, Syarifuddin
Sumber :
  • Dokumentasi Mahkamah Agung

VIVA Nasional – Ketua Mahkamah Agung RI, Syarifuddin meresmikan Mahkamah Agung Corporate University sekaligus aplikasi terintegrasi badan litbang diklat hukum dan peradilan, Jumat 6 Januari 2022 di kampus Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Megamendung, Bogor. 

Peluncuran ini merupakan salah satu upaya peningkatan kompetensi hakim dan aparatur pengadilan agar menjadi lebih optimal serta sejalan dengan visi dan misi Mahkamah Agung. 

Ketua Mahkamah Agung RI, Syarifuddin

Photo :
  • Dokumentasi Mahkamah Agung

Selain itu, aplikasi Terintegrasi Badan Litbang Diklat Kumdil bertujuan untuk menciptakan sinkronisasi data dan informasi dalam menjalankan proses bisnis sehingga dapat menghindari kekeliruan data dan informasi yang berujung pada pengambilan kebijakan secara tepat dan akurat.

“Corporate University merupakan strategi manajemen, agar terjadi pembelajaran individu dan pembelajaran dalam organisasi, serta pengelolaan pengetahuan individu dan pengetahuan strategis organisasi dengan mengintegrasikan sumber daya, proses bisnis, dan orang-orang yang terlibat dalam proses pembelajaran sehingga dapat mencapai kinerja terbaik dan terlaksana secara berkelanjutan,” ujar Syarifuddin.

Dia menjelaskan, penerapan Mahkamah Agung Corporate University diharapkan akan meningkatkan pengetahuan (knowledge), keahlian (skill), dan integritas (attitude) SDM Mahkamah Agung, menuju kualitas ASN yang berkelas dunia di tahun 2025 sebagaimana yang dicanangkan Pemerintah.

Gedung Mahkamah Agung

Photo :
  • ANTARA FOTO

Untuk mewujudkannya, berbagai ikhtiar telah dilakukan sejak persiapan konsep, perencanaan, riset berupa analisis kebijakan, penyusunan soft ware dan hard ware yang diperlukan, benchmarking ke berbagai institusi yang telah lebih dulu meluncurkan Corpprate University serta pengelolaan pengetahuan (knowledge management) yang akan memberikan pembelajaran bagi setiap aparatur peradilan hingga penggalangan kerja sama atau kolaborasi dengan berbagai pihak secara nasional maupun internasional.

Sementara itu, ekosistem organisasi pembelajar melalui Mahkamah Agung Corporate University diprogram agar dapat memberi kesempatan bagi seluruh aparatur untuk belajar dan mengembangkan diri, tanpa terbatasi dimensi ruang, waktu serta berkelanjutan yang berujung pada pemenuhan standar kompetensi yang dibutuhkan. 

Usul Hadirkan Tom Lembong di Praperadilan, Jaksa: Kami Masih Nunggu Kajian dan Telaah Penyidik

“Pada akhirnya, meningkatnya kompetensi tersebut akan bermuara terhadap peningkatan kinerja dan capaian individu. Tentu akan berbanding lurus juga pada kinerja dan peningkatan capaian organisasi besar Mahkamah Agung secara keseluruhan,” kata dia.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Meski Menang Praperadilan, Sahbirin Noor Masih Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri

Dia menambahkan, upaya pembelajaran tersebut selanjutnya akan dipenuhi melalui pengoptimalan Learning Management System (LMS) dan pengembangan Knowledge Managemen System pada Mahkamah Agung.

Dalam momen ini, Badan Litbang Diklat Kumdil juga akan meluncurkan Aplikasi Terintegrasi BLDK. Aplikasi ini merupakan integrasi dari aplikasi yang sudah ada pada 4 satuan kerja Badan Litbang Diklat Kumdil. 

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Pengintegrasian ini bermanfaat untuk menciptakan konsistensi data, mencegah terjadinya pengulangan data, pertukaran informasi secara real time antar aplikasi, serta efisiensi data yang pada akhirnya juga berguna untuk mendukung pengambilan kebijakan dan keputusan yang lebih cepat dan akurat.

Pengintegrasian dilakukan terhadap aplikasi yang telah dikembangkan pada Pusdiklat Menpim dengan aplikasi Asiap Sibangkompas, Pusdiklat Teknis Peradilan dengan aplikasi Teknis-Pro, Puslitbang dengan aplikasi Sislitbang, serta Sekretariat BLDK dengan aplikasi Sibangdiklat.

Ilustrasi pengadilan.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024