Kewenangan Penyidikan OJK Dinilai Bertentangan dengan UU Polri-KUHAP
- VIVA/Andry Daud
VIVA Nasional – Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menilai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK yang memberi wewenang kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jadi lembaga tunggal yang dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Pun juga dianggap bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rully merasa kewenangan penyidikan yang diberikan kepada OJK harusnya bersifat terbatas. Sebab, negara sudah memposisikan Polri sebagai lembaga yang punya kewenangan terkait dengan Pemeliharaan Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (Harkamtibmas) dan Penegakan Hukum di bidang fungsi penyidikan.
"Ketentuan Pasal 49 RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan telah bertentangan dengan Konstitusi Pasal 30 Ayat 4, UU Polri Pasal 14 dan Ketentuan Pasal 6 Hukum Acara Pidana KUHAP yang tidak mengenal keberadaan Penyidik Pegawai Tertentu," ujarnya kepada wartawan, Jumat 6 Januari 2023.
Dirinya mengatakan bahwa independensi kelembagaan OJK pun tak bisa ditafsirkan berdiri sendiri. Sebagaimana dalam Pasal 6 KUHP, diperlukan adanya checks and balances serta koordinasi dan supervisi berkaitan dengan tindak pidana khusus.
"Hal demikian sejatinya telah dirumuskan secara konsisten oleh pembentuk undang-undang sejak melahirkan UU OJK 2011 terkait dengan penempatan keberadaan penyidik OJK yang melibatkan penyidik Polri," ujarnya.
Sementara itu, dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Ratno Lukito mengatakan di beberapa negara lain pengawas keuangan tak mencampur dua kewenangan penyidikan dan administrasi. Kewenangan penyidikan dinilai umumnya diserahkan kepada penegak hukum reguler atau lembaga khusus yang memiliki kewenangan penyidikan.
Di samping itu, kewenangan penyidikan yang diberi kepada OJK menurutnya berpotensi menimbulkan tumpang-tindih atau overlapping dengan lembaga penegak hukum seperti Polri. Kata Lukito seharusnya penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) itu mempunyai wewenang sesuai dengan Undang-undang yang jadi dasar hukum masing-masing.
"Dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Ini juga tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi seseorang yang disangka melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diamanatkan menjadi satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu tertuang dalam Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dalam Pasal 49 Bagian Keempat.
Dalam ayat 5 pasal tersebut, penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK. Dengan demikian, selain sebagai regulator san pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.