PPKM Dicabut, Dishub DKI Jakarta Tetap Wajibkan Penumpang Angkutan Umum Pakai Masker

Warga India menggunakan masker untuk mencegah COVID-19.
Sumber :
  • AP Photo/Rafiq Maqbool.

VIVA Nasional – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menerbitkan Edaran Nomor e-0002 Tahun 2023 tentang Kewajiban Menggunakan Masker di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa transisi menuju endemi pada 5 Januari 2023.

Pelni dan ASDP Bakal Dilebur ke Pelindo, Erick Thohir Pede Tekan Biaya Logistik

Meski aturan PPKM telah dicabut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap mewajibkan awak hingga penumpang angkutan umum tetap menggunakan masker untuk mencegah penularan COVID-19.

“Saya minta edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dilansir dari ANTARA.

Trafik Penumpang Pesawat Diprediksi Tembus 605 Ribu Orang Per Hari saat Nataru

Penumpang turun dari angkutan umum Mikrolet, di Terminal Kampung Melayu, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Selain mewajibkan menggunakan masker, Dinas Perhubungan DKI juga meminta para operator angkutan umum dan kepala satuan pelaksana terminal menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

5 Kebiasaan Sepele di Pesawat yang Bisa Mengganggu Penumpang Lain, Cek Yuk!

Penyiapan tempat cuci tangan atau sanitasi tangan itu digunakan saat berada di dalam kawasan atau area fasilitas atau prasarana transportasi dan saat menggunakan angkutan umum.

Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga mendorong para penumpang angkutan umum untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi serta mendorong untuk tetap melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster).

Menurutnya, kewajiban tersebut telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Penumpang TransJakarta menggunakan hand sanitizer

Photo :
  • TransJakarta

Presiden Joko Widodo pun telah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Presiden Jokowi memaparkan dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, rasio kasus positif mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau "bed occupancy rate" (BOR) 4,79 persen dan angka kematian 2,39 persen.

Kendati demikian, protokol kesehatan (prokes) masih harus terus diterapkan pada lokasi tertentu di antaranya angkutan umum dan ruang tertutup karena Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mencabut status pandemi COVID-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya