Tok! Herry Wirawan Tetap Divonis Mati Kasus Pencabulan 13 Santriwati

Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap 13 santriwati hingga melahirkan, Herry Wirawan, usai menjalani sidang atas perkara asusila yang didakwakan kepadanya di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 Januari 2022.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA Nasional – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan hukuman mati atas upaya kasasi terpidana Herry Wirawan. Kuasa hukum belasan korban terpidana, menyambut baik atas putusan MA tersebut dan menunggu kabar selanjutnya terkait pelaksanaan eksekusi mati terpidana. 

Edan! Pria Biadab Ini Tega Cabuli 11 Bocah SD di Surabaya dan Sidoarjo

Yudi Kurnia, selaku kuasa hukum belasan santri korban perkosaan terpidana mati Herry Wirawan menyambut baik atas putusan MA yang menolak upaya kasasi terpidana. Terpidana Herry Wirawan tetap dijatuhi putusan mati oleh MA dengan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung

Kuasa Hukum Korban Yudi Kurnia

Photo :
  • tvOne/Taufiq Hidayah
Lanjutkan Proses Hukum di Filipina, Mary Jane Ingin Rayakan Natal Bersama Keluarganya

“Kita menyambut baik putusan Mahkamah Agung, apalagi korban juga sudah mengetahui putusan tersebut,” kata Yudi Kurnia, dilansir dari tvOnenews.com pada Jumat 6 Januari 2023. 

Kata kuasa hukum, atas putusan MA tersebut, rasa keadilan para korban pun dianggap telah terpenuhi. Yudi mengatakan jika masa depan korban telah direnggut oleh pelaku. 

Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Masuk Daftar Cekal Masuk Indonesia

“Putusan mati itu dianggap telah memberi rasa keadilan terhadap korban, karena masa depan korban telah direnggut pelaku. Bayangkan dari 13 santri yang jadi korban, 7 korban di antarnya melahirkan anak atas perbuatan pelaku,” tambah Yudi. 

Korban dan kuasa hukum kini menunggu informasi eksekusi mati yang akan digelar. Setidaknya, dengan eksekusi mati terpidana bisa mengobati rasa keadilan korban.

“Selanjutnya menunggu kabar dari jaksa atas pelaksanaan eksekusi terpidana, biasanya suka ada pemberitahuan saat jelang eksekusi mati. Dengan eksekusi mati terpidana setidaknya dianggap mengobati rasa keadilan korban,” tutup Yudi.

Kuasa hukum para santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan, Yudi Kurnia.

Photo :
  • ANTARA/Bagus A Rizaldi

Sebagai informasi, pada akhir 2021 publik dibuat geger soal kabar 13 orang santriawati menjadi korban rudapaksa di sebuah asrama di Cibiru, Kota Bandung.

Fakta mengejutkan, pelaku adalah guru ngaji para korban yakni Herry Wirawan. Tujuh korban diketahui telah melahirkan atas hubungan badan antara Herry Wirawan dan korban santri, satu diantaranya sudah melahirkan dua kali. 

Kabar ini pun membuat geger. Kasus ini pertama kali diketahui oleh orang tua korban setelah lebaran Idhul Fitri 2021, yang kemudian viral usai memasuki masa persidangan bulan Desember.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya