Sebut Sesuai Prosedur, Densus 88 Anti Teror Siap Hadapi Praperadilan John Sondang

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Densus 88 Anti Teror Polri, angkat bicara perihal permohonan praperadilan tersangka tindak pidana terorisme, John Sondang.

Kepala Bagian Bantuan Operasional Densus 88 Polri, Kombes Aswin Siregar, menyebut pihaknya siap menghadapi praperadilan John Sondang yang rencananya bakal digelar perdana pada 11 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Ia mengatakan, proses penyidikan perkara yang melibatkan John Sondang sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Aswin kepada wartawan, Jumat 6 Januari 2023.

Dirinya mengatakan, pertimbangan penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme terhadap John Sondang, lantaran objek Pos Polisi Lalu Lintas Jatiwarna Polres Metro Bekasi Kota, yang jadi sasaran penyerangan oleh John, adalah obyek strategis yang menyangkut harkat martabat bangsa khususnya di bidang keamanan. Serta merupakan fasilitas publik yang dipergunakan untuk melayani kepentingan masyarakat. 

Sehingga, perbuatan menyerang pospol dengan bom molotov telah memenuhi unsur Pasal 1 angka 7 dan angka 8 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. 

Lanjut Aswin, alat yang digunakan John untuk menyerang atau merusakan pospol adalah menggunakan bom molotov. Dan berdasarkan keterangan dari ahli laboratorium forensik, bahwa bom molotov yang berupa botol kaca ukuran 400 ml yang diisi trimetil benzena dan sumbu bakar tergolong sebagai bom bakar. 

Sehingga, lanjutnya, sudah memenuhi unsur Pasal 1 angka 5 UU Nomor 5 Tahun 2018 yang menjelaskan tentang bahan peledak atau bom.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Dirinya juga mengungkap, dari barang bukti yang disita dan keterangan tersangka, didapat fakta kalau penyerangan yang dilakukan didasarkan kepada ideologi anarkisme yang diyakini, dianut dan diikuti oleh tersangka. 

Ideologi anarkisme disebut tercantum dalam Naskah Akademik Undang-Undang Terorisme yang dikeluarkan oleh Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Tahun 2007.

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

Sebelumnya diberitakan, John mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. 

Hal ini diketahui dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id. Dalam petitum permohonan, pihak John Sondang meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. 

Kapolda Sumbar Pastikan Pecat AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Kemudian, menyatakan tindakan berupa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon, dalam hal ini Densus 88 kepada pemohon (John Sondang) dalam dugaan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9 UU Terorisme adalah tidak sah.

Lalu menyatakan tindakan berupa penggeledahan yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon adalah tidak sah. Kemudian, menyatakan tindakan berupa penahanan yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon dalam dugaan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9 UU Terorisme adalah tidak sah.

Memerintahkan agar seluruh proses hukum yang timbul dari penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9 UU Terorisme yang dilakukan terhadap Pemohon dihentikan. Memerintahkan agar termohon merehabilitasi nama baik pemohon melalui media cetak nasional maupun media online.

Terakhir, membebankan biaya perkara yang timbul dalam persidangan permohonan Praperadilan a-quo kepada termohon. Sidang perdana praperadilan tersebut rencananya bakal digelar pada Rabu, 11 Januari 2023.

Untuk diketahui, pria bernama John Sondang Pakpahan (30) ditangkap polisi buntut melempar bom molotov di Pos Polisi Lalu Lintas (Polantas) Kolong Tol Jatiwarna, Bekasi. Kejadian ini terjadi Rabu, 16 Februari 2022 pukul 04.30 WIB tadi.

"Kami mengamankan pelaku pelemparan bom molotov di pos polantas kolong tol Jatiwarna," ujar Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Sutikno kepada wartawan, Rabu, 16 Februari 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya