Hakim Soroti Penyalinan DVR CCTV, Sambo: Pengalaman Kami Tangani Kasus Kopi Sianida

Ferdy sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengatakan dalam penggantian DVR CCTV tak bermasalah daripada langsung menyalin atau mengcopy DVR CCTV. Menurut Sambo, ada kasus lain yang juga jadi acuannya. 

Intip Koleksi Mobil Ahmad Dofiri yang Jadi Wakapolri, Pernah Pecat Ferdy Sambo

Sambo berpandangan demikian saat sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Saat itu, ketua majelis hakim, Ahmad Suhel menanyakan dengan perbandingan kasus lain soal pergantian DVR CCTV. Ia bertanya kepada Sambo alasan eks Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan menunjuk AKBP Ari Cahya alias Acay untuk mengurus pengecekan CCTV di sekitar rumah dinas Sambo.

Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri Baru Pengganti Agus Andrianto: Orang yang Sikat Ferdy Sambo

Sambo mengaku, kemungkinan Hendra menunjuk Acay karena pengalamannya yang pernah sebagai satuan kerja dari Bareskrim Polri. Acay pun turut tergabung dalam tim KM 50.

Ferdy Sambo, Sidang Lanjutan Saksi Ahli Meringankan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Ketua KY Temui Jaksa Agung, Ngomongin Tindak Lanjut Pidana Hakim Bermasalah

Singkat cerita, Sambo membeberkan beberapa kasus yang pernah ditangani Acay saat jadi bawahan Sambo di Bareskrim Polri. Ada kasus Red Notice Djoko Tjandra hingga Kasus Kopi Sianida.

Sambo menjelaskan, ternyata dalam kasus pembunuhan berencana kopi sianida, sempat bermasalah saat pihaknya melakukan penyalinan atau pengcopyan DVR CCTV. Kata Sambo, dalam persidangan kasus kopi sianida sempat dipertanyakan soal sertifikasinya.

"Ada juga disebutkan red notice. Juga tadi disebutkan demikian oleh saksi Hendra. Artinya ada beberapa di antaranya yang bukan cuma ini saja?," tanya hakim Suhel di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis 5 Januari 2023 malam.

"Secara umum biasa di lakukan yang mulia," jawab Sambo.

"Sudah banyak peristiwa, berapa?," kata hakim.

"Sepengetahuan kami yang mulia pada saat direktur, Kasubdit atau wakil direktur dulu pernah bermasalah ketika kami langsung mengcopy dari DVR waktu itu sehingga dipermasalahkan dalam persidangan karena tidak memiliki setifikasi," jelas Sambo.

Pun, dia menambahkan ceritanya saat itu ada kebijakan dari pimpinan satuan reserse yang kemudian diganti DVR.

"Kemudian nanti diserahkan ke penyidik atau nanti dikirim ke labfor utk dibuka nanti yang mana yang dibutuhkan dari DVR itu. Nanti, karena anggaran penyidikan itu ada, nanti dimasukan dalam anggaran penyidikan," tutur Sambo.

Lantas, Sambo langsung menjelaskan digantilah DVR CCTV tersebut. Hal itu menurutnya untuk kepentingan penyidik dalam kasus kopi sianida.

"Itu lah kemudian makanya penggantian-penggantian CCTV ini juga dilakukan dalam rangka tetap menjalankan proses CCTV yang akan dibutuhkan penyidik," kata Sambo

"Artinya sudah ada peristiwa sebelumnya yang kemudian untuk pengamanan itu dilakukan untuk mengganti?" tanya lagi hakim Suhel.

"Sudah seperti itu yang mulia," kata Sambo

"Peristiwa seperti itu sudah berapa banyak dilakukan dati tahun berapa sampai tahun berapa?," tanya hakim.

"Saya tidak buka di persidangan ini. Jadi, pengalaman kasus kami menangani kopi sianida yang mulia," tegas Sambo

"Itu tahun 2016 ya?," tanya hakim.

"Iya yang mulia," kata Sambo lagi.

Sambo mengatakan, persoalan penyalinan DVR CCTV itu diketahui saat sidang perkara pembunuhan berencana kopi sianida itu tengah berlangsung di persidangan.

"Itu sudah dimulai?," tanya hakim

"Sudah mulai karena waktu itu ada permasalahan di persidangan. Karena ada pengambilan rekaman itu bukan oleh ahlinya tapi penyidik polsek waktu itu," jawab Sambo

"Tapi, karena tidak ada frame yang diganti akhirnya kemudian tidak masalah sehingga vonis lah waktu itu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya