KPK Tahan Tersangka Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe
- VIVA/Edwin Firdaus
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka, Kamis, 5 Januari 2023. Rijantono merupakan tersangka yang memberi suap kepada Gubernur Papua Lukas Enembe terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
"Ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023.
Alexander menjelaskan, kasus itu bermula saat Rijantono mengikutsertakan perusahaannya untuk beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua, pada 2019 sampai 2021. Padahal, PT Tabi Bangun Papua tidak punya pengalaman di bidang pembangunan.
PT Tabi Bangun Papua sebelumnya bergerak di bidang farmasi. KPK menduga Rijantono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Gubernur Papua Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai.
Diduga kesepakatan yang disanggupi Rijanto yang diterima Lukas dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14% dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Sedikitnya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat tersebut. Pertama, peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Rijanto diduga menyerahkan uang pada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar. Namun, KPK menduga penerimaan hadiah ke Lukas bukan cuma uang Rp1 miliar.
Dalam kasus ini, Rijantono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.