Kerugian Negara Tak Terbukti Dalam Sidang Kasus Minyak Goreng

Terdakwa kasus minyak goreng
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Majelis Hakim memutuskan tidak terpenuhinya unsur kerugian negara dalam persidangan kasus minyak goreng. Sebelumnya, kerugian negara menjadi salah satu yang dituduhkan kepada pelaku usaha karena menyebabkan pemerintah menggelontorkan dana untuk bantuan langsung tunai (BLT) sebagai akibat kenaikan harga migor.

Dalam persidangan tindak pidana korupsi diketahui bahwa Master Parulian Tumanggor divonis setahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta. Uang itu harus dibayar sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau ditambah kurungan dua bulan.

ilustrasi hakim memutus perkara

Photo :
  • vstory

Penasihat Hukum Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang mengungkapkan, dalam pertimbangan putusan disebutkan bahwa kelangkaan minyak goreng bukan karena perbuatan pengusaha, tapi karena kebijakan pemerintah yang melawan pasar dengan menetapkan harga eceran tertinggi. Lalu, perusahaan kliennya tidak membuat kerugian negara karena kasus ini.

"Hakim sudah menyebutkan bahwa tidak kerugoan negara. Kelangkaan minyak goreng terjadi sebagai akibat kebijakan pemerintah yang berubah-ubah. Pelaku usaha dipaksa mennjual produknya di bawah harga produksi hal itu membuat pengusaha rugi," kata Juniver usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 November 2023.

Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan bakal berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentikam banding atau tidak.

Hakim juga menjatuhkan satu tahun penjara untuk Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma  dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. 

Ilustrasi kursi majelis hakim

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Vonis yang sama dengan Stanley juga dijatuhkan hakim terhadap General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Mantan Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam persidangan digelar pada 6 Desember 2022 lalu, saksi ahli dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo, dalam kesaksiannya mengatakan bahwa ia menggunakan metode Input-Output dalam penghitungan kerugian negara, antara lain karena keterbatasan data. Dia juga mengakui tak menghitung pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang sudah dilakukan para terdakwa.

"Di dalam analisis, itu tidak saya perhitungkan, karena dilihat shortage nya," kata Rimawan.

Dosen UGM itu menjelaskan bahwa analisanya berfokus pada dampak dari yang dilakukan para terdakwa, terhadap krisis minyak goreng atau shortage yang terjadi di dalam negeri. Sehingga pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang dilakukan seperti pajak dan bea cukai, tidak dipertimbangkan dalam penghitungan kerugian negara.

Kendati begitu, Rimawan menilai bahwa ekspor yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut juga telah memberikan manfaat kepada negara. Jika dirinya diberikan data-data terkait manfaat yang didapat negara dari ekspor tersebut, dia mengaku bisa melakukan penghitungan lebih komprehensif.

Rimawan menyebut jika manfaat yang berupa pemasukan untuk negara ikut dipertimbangkan, maka nilai kerugian negara yang tercantum dalam tuntutan para terdakwa bisa berkurang.

Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Safe Deposit Box Dikembalikan usai Disita

“Kalau itu (variabel manfaat) dimasukkan, maka angka kerugiannya akan turun lagi,” kata Rimawan.

Seperti diketahui, terdapat lima terdakwa dalam kasus ini, yakni mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Kejaksaan Usut Dugaan Suap ke Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Penjara

Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Hakim Heru Hanindyo saat diamankan tim Kejagung setiba di kantor Kejati Jatim di Surabaya.

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Klaim Uang Dolar Didakwa Jaksa Sisa Perjalanan Dinas Bareng MA

Salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, mengklaim bahwa mata uang asing yang masuk dalam dakwaan, sisa perjalan dinas dengan MA.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025