Rozy Mengaku Diminta Uang Rp500 Juta oleh Norma Risma
- Ist
VIVA Nasional – Rozy Zay Hakiki (21) mengaku bahwa mantan istrinya, Norma Risma, selain sudah diberi uang Rp 50 juta, juga meminta lagi uang senilai Rp 500 juta. Nominal setengah miliar itu sangat memberatkan dirinya.
"Di luar, dia sempat mengancam saya (untuk) membayar Rp 500 juta," ujar Rozy, kepada awak media, di Kota Serang, Banten, Rabu, 4 Januari 2023.
Rozy membantah informasi yang beredar. Menurut Rozy, dia tidak pernah melakukan hubungan badan dengan mantan mertuanya. Dia juga menampik informasi bahwa dia diarak warga karena digerebek sedang telanjang di kontrakan.
"Di medsos itu banyak sekali yang menyudutkan saya, saya berzinah, saya diarak segala macem, itu tidak benar," ujarnya.
Karena merasa diperas dan dituduh oleh Norma Risma, akhirnya Rozy mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polda Banten, bersama kuasa hukumnya.
Dia berkeyakinan hukum bisa menentukan siapa yang bersalah. Terlebih, dia merasa sudah dicemarkan nama baiknya melalui berbagai platform media sosial (medsos) sehingga putusan hukum yang bisa membersihkan namanya.
"Karena kita cuma bisa ke jalur hukum, karena mereka yang bisa tahu mana yang salah, mana yang benar," katanya.
Sejak kasusnya ramai di medsos, Rozy mengaku trauma. Terlebih, menurut dia, Norma selalu mengancam dan meminta uang dalam jumlah yang besar. Proses hukum diharapkan bisa menyelesaikan problematika tudingan menantu selingkuh dengan mertua tersebut.
"Shock yah, apa yang dia minta udah saya penuhi, dia masih belum puas, masih terus mengancam," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Rozy Zay Hakiki (21), mantan suami dari Norma Risma, sedianya akan melaporkan dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE ke Polda Banten. Namun, bukti yang dibawanya belum cukup untuk masuk ke ranah tersebut.
Rozy datang ke Mapolda Banten pada Kamis, 21 Desember 2022 lalu, ditemani oleh beberapa orang, termasuk kuasa hukumnya.
Pria yang ramai dituding berselingkuh dengan ibu mertuanya itu kemudian mendatangi Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Dia kemudian menyerahkan bukti pengaduannya, dengan harapan bisa ditangani kepolisian
"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Rabu, 4 Januari 2022.
"Sampai dengan saat ini tidak ada laporan polisi yang masuk dari RZ di Polda Banten," katanya menambahkan.