Kejagung Tetapkan Dirut Bakti Kominfo Tersangka Korupsi Penyediaan BTS 4G
- VIVA/Misrohatun Hasanah
VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Di antaranya adalah Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, dua tersangka lainnya adalah GMS selaku Direktur Utama Moratelindo dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020.
"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022," kata Ketut dalam keterangan persnya, Rabu 4 Januari 2023.
Ketut mengatakan, AAL dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark up sedemikian rupa.
Kemudian, tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
"Sedangkan tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE," ucap Ketut.
Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Ketut mengatakan, pihaknya juga menahan ketiga tersangka tersebut di rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Agung cabang Salemba selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 4 Januari sampai 23 Januari 2023.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.