Begini Ending Kasus Jaksa Wanita Kegep 'Ngamar' Bareng Pengacara di Lampung

Polresta Bandar Lampung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ardian (Bandar Lampung)

VIVA Nasional – Laporan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Kasipidum Kejari Pesawaran berinisial MN (38) dengan seorang pengacara inisial RM (30) berakhir dengan perdamaian. Suami MN yang juga seorang jaksa di Kejari Kolaka, Sulawesi Tenggara menjabat Kasidatun resmi mencabut laporan di Polresta Bandar Lampung.

Polisi Pastikan Jasad Wanita Terbungkus Kasur Korban Pembunuhan, Identitas Terungkap

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan proses perdamaian dengan mencabut laporan telah dilakukan kemarin.

"Prosesnya sudah dilakukan kemarin dengan dihadiri juga pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati)," kata Dennis dalam keterangan tertulisnya, Rabu 4 Januari 2023.

Pria yang Gorok Wanita Hamil di Palembang Ditangkap, Begini Pengakuannya

Dalam pencabutan laporan itu, lanjut Dennis, sudah sesuai dengan Pasal 75 KUHP dan pasal 284 KUHP yang merupakan delik aduan absolut.

Kasusnya jadi Kontroversi, Jaksa Minta Hakim Bebaskan Guru Supriyani dari Segala Tuntutan

"Jadi karena ini delik aduan, sesuai dengan Pasal 75 dan Pasal 284 KUHP pelapor atau pengadu bisa dan dapat menarik lagi laporan pengaduannya," ucap Dennis.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan Kejaksaan tetap melakukan proses pemeriksaan secara etik terhadap seorang jaksa wanita inisial MN (38), meskipun kasus pidana umumnya dihentikan karena digrebek polisi lagi di kamar hotel bersama pengacara inisial RM (30).

"Ini perkara sudah berjalan damai yaitu antara pelapor suaminya dengan istrinya. Namun demikian, karena ini menyangkut institusi besar, tetap proses pemeriksaan etik tetap berjalan," kata Ketut di Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 4 Januari 2023.

ilustrasi penggerebekan

Photo :
  • VIVAnews/ Dani Randi (Aceh)

Menurut dia, proses pemeriksaan etik terhadap jaksa wanita MN dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung. Namun, ia belum bisa memastikan sanksi apa yang bakal dijatuhi kepada jaksa wanita MN nantinya.

"(Sanksi) Etik ini kita menunggu proses pemeriksaan apakah nanti kena pelanggaran berat, pelanggaran sedang atau pelanggaran ringan, tergantung proses yang sedang berjalan. Nanti saya akan sampaikan kalau sudah ada berupa hasil pemeriksaannya," ujarnya.

Diketahui, diduga jaksa wanita dengan jabatan Kepala Seksi Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Pesawaran dengan inisial MN (38) digerebek oleh aparat kepolisian di sebuah kamar hotel dengan pengacara inisial RM (30). Penggerebekan itu dilakukan di salah satu hotel berbintang Bandar Lampung.

Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kapolres Tulang Bawang, Lampung, Ajun Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena. "(Inisial MN adalah Kasipidum Kejari Pesawaran) Itu baru diduga," kata Hujra saat dihubungi VIVA, Selasa 3 Januari 2023.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra mengatakan tim Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandar Lampung melakukan penggrebekan berdasarkan adanya aduan dari masyarakat setempat.

"Berdasarkan laporan masyarakat mengamankan sepasang bukan suami istri di dalam kamar hotel yang berada di Jalan Kartini Kota Bandar Lampung, Minggu 1 Januari 2023," kata dia.

Denis menambahkan bahwa MN dan RM digerebek sedang berduaan dalam kamar hotel. Pihak Dennis juga menyebut bahwa RM merupakan seorang pengacara. "MN (38) dipergoki sedang berduaan di kamar hotel dengan pria berinisial RM (30) yang belakangan diketahui merupakan seorang oknum pengacara," ujar Dennis.

Dennis mengatakan hal tersebut dilaporkan langsung oleh suami sah dari MN. Peristiwa tersebut terjadi usai merayakan malam pergantian tahun.

"Pelapor dalam hal ini Sang suami VB menggerebek istri sahnya, dengan didampingi pihak kepolisian dari Polresta Bandar Lampung, dan disaksikan oleh karyawan hotel, usai perayaan malam pergantian tahun," kata Dennis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya