Febri Diansyah Ungkap Fakta Baru saat Hakim Cek Dua Rumah Ferdy Sambo

Febri Diansyah Pengacara Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Wahyu Imam Santoso, Ketua Majelis Hakim dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengecek rumah dinas mantan kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2023.

Sempat Terseret Kasus Ferdy Sambo, Budhi Herdi Kini Jadi Jenderal Bintang 1

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengatakan majelis hakim sudah masuk melihat kondisi di rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi tempat pembunuhan berencana Brigadir J.

“Kita ada di TKP Duren Tiga, kami masuk ke dalam. Kalau boleh saya tunjukkan, ini garasi di mana Yosua sempat keluar. Kalau dari CCTV yang di sana (sambil menunjuk CCTV di pos), Yosua sempat keluar di sini,” kata Febri.

Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Cepat

Hakim dan Jaksa Sambangi Rumah Ferdy Sambo TKP Duren Tiga

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mobil Ferdy Sambo terekam dari arah Saguling dan sempat melihat Brigadir J. Saat itu kondisi emosional Ferdy Sambo meningkat. Rencana awal untuk memenuhi undangan ke Depok akhirnya berhenti melewati rumah itu.

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Jadi, kata Febri, sebetulnya Ferdy Sambo tidak ada rencana sama sekali untuk ke rumah dinas di Duren Tiga. Sebab Ferdy Sambo baru mendengar cerita istrinya mendapat perlakuan tidak senonoh oleh Brigadir J.

“Kemudian, dia lewat di sini dan sempat melihat keluar pagar, maka emosinya meningkat pada saat itu. Kalau dilihat, sebenarnya Yosua bisa bergerak bebas sampai taman di sana seperti yang di CCTV--itu yang pertama. Sama yang bisa kita saksikan di luar sini,” katanya.

Kedua, Febri mengatakan, jika masuk dari garasi, ada dapur lalu belok kanan ada ruang tengah. Dari ruang tengah itu sebenarnya bisa dilihat bahwa posisi korban ada di samping tangga.

Hakim juga melihat ke atas, kemudian melihat kamar yang dihuni Putri Candrawathi dan di kamar itu ada dua tempat tidur. Pertama, tempat tidur sebelah kiri depan pintu yang, menurut jaksa, kondisinya masih asli. Lalu tempat tidur kedua itu belum digunakan sehingga kalau dari tempat tidur, Putri saat itu di dalam kamar.

Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

“Kalau pun pintunya terbuka, tetap tidak bisa melihat atau mengetahui peristiwa penembakan itu secara jelas bisa dilihat. Apalagi secara fakta bahwa pintunya sebenarnya tertutup pada saat itu,” katanya.

Kejadian di ruang tamu

Kemudian, Ferbi mengatakan, di rumah Saguling juga ada beberapa kondisi yang mengajak majelis hakim fokus di lantai tiga. Ada satu keterangan yang mengatakan seolah-olah Putri ada di sana ketika Ricky Rizal dan Richard Elizier (Bharada E) pertama kali dipanggil.

“Pada saat itu, tadi dilihat bahwa ada ruang tamu kemudian antara ruang tamu dengan kamar itu jauh, ada koridor yang cukup lebar dan ada lemari. Jadi, ketika pintu ditutup di koridor, apa yang dibicarakan di ruang tamu tidak bisa didengarkan,” katanya.

Menurut dia, baru bisa masuk kamar Putri ketika berjalan di koridor sampai di ujung bisa belok ke kanan dan itu sangat jauh, sehingga Putri tidak mungkin bisa mendengar apa yang dibicarakan di ruang tamu ketika Ricky dan Richard dipanggil bergantian.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sidang Lanjutan Saksi Ahli Meringankan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pertama, kata dia, Ricky dipanggil kemudian ada pertanyaan. “Konteksnya, 'Kamu tahu enggak kejadian di Magelang; Ibu dilecehkan di sana’. Saya mau klarifikasi--itu point kedua,” katanya.

Antisipasi jika Brigadir J melawan

Selain itu, katanya, Ferdy Sambo juga menanyakan kesediaan untuk didukung jika ada perlawanan dari Brigadir J. “Dan pertanyaan, 'Kamu sedia backup enggak, kalau dia melawan kamu berani tembak enggak'. Konteksnya adalah pertanyaan untuk kebutuhan klarifikasi nanti. Jadi, tidak ada bahasa ekspilisit bahwa 'Kamu harus lakukan ini' dan itu sudah muncul di fakta sidang. Kalau dia melawan, kamu berani nembak enggak’. Itu pertanyaan, makanya Ricky menolak,” katanya.

Makanya, ia menyebut sangat aneh apabila ada keterangan saksi yang mengatakan diberikan amunisi oleh terdakwa Ferdy Sambo.

Kemudian, Febri mengatakan, ditemukan juga posisi tempat senjata tidak jauh sekali dari rumah tamu tersebut. Lalu, ditunjukkan juga di CCTV bahwa Richard berbelok ke kiri bahwa Stayer (senjata api laras panjang), padahal sebenarnya kalau mau lift itu berbelok ke kanan.

“Di CCTV tidak terlihat Richard sempat membawa Stayer itu di lift sebelah kanan. Jadi, itu yang selalu kami bilang, kalau keterangan berdiri sendiri dan tidak sesuai dengan bukti yang lain, maka keterangan tersebut tidak valid sebagai bukti. Semoga itu bisa membuat terang situasi yang tadi,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya