Bripka RR Tolak Perintah Tembak Brigadir J, Ahli Pidana: Bukti Tak Punya Niat Jahat

Ricky Rizal, Bripka RR, Sidang Lanjutan Saksi Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Ahli pidana sekaligus Dosen Universitas Tarumanegara, Firman Wijaya menilai terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR tidak memiliki niat jahat untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

Penilaian itu disampaikan Ricky Rizal saat dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk terdakwa Ricky dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2023.

Pakar Pidana: Tidak Mungkin Surat Keterangan 2 Ahli Kejagung di Sidang Praperadilan Bisa Sama Persis

Mulanya, tim penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar bertanya ke Firman mengenai unsur kesengajaan dalam kasus pembunuhan berencana. Ia mulanya menggambarkan situasi Ricky Rizal saat itu yang diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua, namun ditolak lantaran tak kuat mental.

"Dia bingung dengan kondisi yang ada, kemudian dia diminta manggil ajudan lain tapi tidak dijelaskan untuk apa karena yang sebelumnya disampaikan klarifikasi mau manggil Yosua. Kemudian dia menjalani perintah Sambo memanggil saudara Richard (Bharada E) dan tidak menyampaikan karena dia bingung. Saat pemanggilan Richard tidak bersama-sama sehingga dia tidak tahu apa yang dibicarakan," kata Erman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ancaman Danpuspom untuk 4.000 Prajurit yang Main Judi Online: Bakal Dipidana

Ricky Rizal saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kemudian sampai di Duren Tiga, Kuat Ma'ruf mengatakan Ricky dan Yosua dipanggil Bapak. Jadi dia datang ikut dan sampai dalam ruangan, saat itu yang didengar Ricky saat masuk, jongkok-jongkok sementara Richard tembak woi tembak. Tetapi saudara Ricky tidak melakukan aktivitas, hal membantu seperti mengambil senjata, memegang Yosua tapi dia dalam posisi sudah lihat kejadian. Menurut ahli, apakah ada unsur ikut melakukan?" tanyanya.

Firman mengatakan, mens rea atau niat jahat harusnya lebih dulu hadir dalam diri seseorang yang akan melakukan tindak pidana. Sebab, mens rea merupakan bagian dari mental elements of crime. Menurut Firman, sikap seseorang yang menolak atau tidak mengikuti perintah merupakan bagian dari mental elements.

"Setiap orang dimulai dengan mental elements, persoalan mental harus hadir dulu jadi kalau orang mau melakukan kejahatan tindak pidana, yang sering disampaikan para ilmuwan, mens rea itu niat jahat itu harus hadir. Jadi kalau ada sikap seseorang yang tidak mau mengikuti omongan seseorang maka itu gambaran dari mental elemen, itu yang hadir," kata Firman.

"Jadi kalau dia mengatakan siap, saya akan melaksanakan atau iya pak saya akan melaksanakan. Tapi kalau dia mengatakan maaf pak saya tidak mau, saya menolak itu mental elements yang menunjukkan mens rea (niat jahat) tidak ada kalau ini dikaitkan dengan niat melakukan perbuatan jahat," sambungnya.

Gambaran Firman, seseorang yang menolak melakukan perintah yang berkaitan dengan tindak pidana itu tidak memiliki niat jahat. Kata Firman, dalam prinsip committed element, dibutuhkan komitmen antara yang menyuruh dan yang disuruh.

"Jadi gambaran saya, prinsip committed element itu harus komit antara yang nyuruh sama yang disuruh atau yang merintah sama yang diperintah. Mental elements ada di situ kalau ada kata-katanya sepeti itu, dan kaitan dampak apakah ini ada kaitannya dengan alat, ini akan berbeda dengan misalnya memerintahkan tolong ambil pistol, sediakan racun dan sebagainya. Jadi jelas kalau mental elements tidak ada gimana kita menilai itu mens rea," tandas Firman.

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK Minta Masyarakat Lapor jika Mengalami Intimidasi saat Pilkada

Wakil Ketua LPSK meminta masyarakat mengadu ke pihaknya jika menjadi korban tindak pidana umum atau intimidasi dalam konflik Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024