Jaksa Agung Wanti-wanti Ini ke Anak Buah di Tahun Politik

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA Nasional – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin memberikan arahan dalam rapat kerja nasional (rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2023 di salah satu hotel kawasan Senayan pada Rabu, 4 Januari 2023. Rencananya, kegiatan rakernas Kejaksaan ini dilaksanakan sampai 6 Januari 2023.

Kerja Keras Bagai Kuda tapi Gak Kaya-kaya? Ternyata Ini 7 Alasannya!

Dalam arahannya, Burhanuddin mengingatkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa saat ini sudah memasuki tahun politik. Bahkan, kata dia, eskalasi suasana politik sudah mulai terasa sekarang ini.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin

Photo :
  • VIVA / Ahmad Farhan
Pengacara Firli Bahuri Ungkap Temuan Mengejutkan Dalam Mandeknya Berkas Kasus Pemerasan SYL

Tentunya, Burhanuddin menyebut Kejaksaan mengambil peran sentral dalam pelaksanaan pemilihan umum dan sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Umum.

“Untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dan imparsial, maka mutlak bagi Jaksa tetap menjaga netralitasnya dalam konstelasi pemilihan umum," kata Burhanuddin di Senayan, Jakarta Pusat.

Kejaksaan Usut Dugaan Suap ke Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Penjara

Oleh karena itu, ia menegaskan kepada para pimpinan satuan kerja untuk melakukan pengawasan melekat guna memastikan netaralitas Jaksa hingga dapat memengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsinya.

"Apabila ditemukan adanya indikasi perbuatan yang mengarah pada hal tersebut, saya pastikan akan saya lakukan evaluasi kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan Kejaksaan disamping membuka posko pemilu kurang lebih 500 posko, juga sebagai Anggota Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan Bawaslu dan Polri. Menurut dia, Gakkumdu itu menjadi tempat koordinasi Kejaksaan, Polri dan Bawaslu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tujuannya, kata Ketut, untuk mengantisipasi ketika ada pelanggaran-pelanggaran hukum bidang tindak pidana pemilu dan mempercepat prosesnya.

"Jadi proses tindak pidana pemilu ini tidak sama dengan tindak pidana biasa, jadi sangat sedikit sekali waktunya. Sehingga, perlu dilakukan koordinasi secara intensif di gakkumdu antara kepolisian, kejaksaan dan badan pengawas pemilu di daerah," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya