Polemik Perppu Cipta Kerja, Gimana Nasib Libur 2 Hari dalam Seminggu

Ilustrasi pekerja
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA Nasional – Pada 30 Desember 2022 lalu secara tiba-tiba Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu Cipta Kerja, yang menuai sejumlah pro-kontra di masyarakat karenanya.

Prabowo Tiba di Brasil Hadiri KTT G20

Salah satunya yakni terkait soal beberapa ketentuan di dalam Perppu, mengenai hak libur bagi para pekerja. Hal itu pun diketahui telah menjadi polemik, bahkan sejak Undang-undang Cipta Kerja disahkan oleh pemerintah.

Beleid yang menjadi perbincangan di kalangan dunia usaha dan sektor ketenagakerjaan itu dapat dilihat dalam pemaparan soal hak libur, yang tertuang pada pasal 79 ayat 2 huruf b:

Prabowo Tegaskan Indonesia Dorong Perdagangan Terbuka dan Adil di APEC 2024

Ilustrasi: orang bekerja di kantor

Photo :
  • www.pexels.com

"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi: a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Pekerja Sektor Keuangan di Indonesia Alami Stres, Ini 3 Faktor utamanya

Sementara di Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, terkait hal tersebut dikatakan bahwa: "..istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,".

Namun, ketentuan istirahat mingguan itu merupakan ketentuan minimal. Hal itu karena dalam pasal 77 di Perppu Cipta Kerja, tetap disebutkan bahwa mekanisme waktu kerja adalah untuk 5 hari kerja dan 2 hari libur sebagaimana diatur dalam pasal 77 ayat 2:

Ilustrasi perempuan bekerja

Photo :
  • Times of India

Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. 7 (tujuh) jam 1(satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau, b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Sementara itu, pada Pasal 77 ayat (3) dijelaskan bahwa ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Namun, tidak dijabarkan lebih lanjut sektor usaha atau pekerjaan tertentu apa yang dimaksud itu. Karena Perppu ini menyebut bahwa hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya