Eks Presiden ACT Ahyudin Minta Divonis Bebas, Akui Punya Tanggungan 14 Anak

Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didampingi pengacaranya memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA Nasional – Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengakau tidak bersalah dalam kasus penyelewengan dana donasi yang diberikan Perusahaan Boeing kepada korban pesawat jatuh Lion Air JT 610. Tak hanya itu, Ahyudin pun meminta bebas dari hukuman 4 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Terjerat Kasus Timah, Bos RBT: Sial Sekali Hidup Saya, Bantu Negara Malah Masuk Penjara

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Ahyudin, Irfan Junaedi saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 3 Januari 2023.

"Kami penasihat hukum terdakwa memohon dengan segala hormat kepada majelis hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan memutus yang amarnya menerima nota pembelaan (pledoi) penasihat hukum terdakwa menyatakan menolak dakwaan dan/atau tuntutan jaksa penuntut umum secara keseluruhan," ujar Irfan.

Harvey Moeis: Saya Tidak Pernah Menikmati Uang Rp300 Triliun

"Menyatakan terdakwa Drs Ahyudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Membebaskan terdakwa Drs Ahyudin dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau menyatakan terdakwa Drs Ahyudin lepas dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsopvolging)," sambung dia.

Sidang Perdana Ahyudin Presiden ACT (Aksi Cepat Tanggap)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Agus Salim Lancar Ambil, Bersulang dan Taruh Gelas, Netizen: Udah Sembuh Itu

Kemudian, Irfan pun meminta kepada Majelis Hakim untuk memulihkan hak Ahyudin dalam kedudukan, harkat dan martabat. Selain itu, Irfan meminta kliennya dilepaskan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Menyatakan agar Terdakwa Drs Ahyudin segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri setelah putusan pengadilan diucapkan dalam persidangan, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya," beber dia.

Menurut Irfan, pembebasan hukuman terhadap terdakwa Ahyudin dengan pertimbangan terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya. Ia memiliki 14 anak yang masih kecil.

"Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh Terdakwa," jelas Irfan mengenai pertimbangan.
 
Selain itu, Ahyudin juga bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Ahyudin memiliki riwayat penyakit jantung dan mesti mengkonsumsi obat rutin serta kontrol ke rumah sakit. 

Diberitakan sebelumnya, Mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dituntut empat tahun penjara karena telah menyelewengkan dana donasi dari perusahaan Boeing untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Adapun ketiga mantan petinggi itu yakni, eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan Dewan Pembina ACT Heriyana Hermain.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan ketika bacakan tuntutan pada Selasa 27 Desember 2022.

Ketika agenda sidang pembacaan tuntutan tersebut, para terdakwa hadiri sidang secara daring dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya