Viral Tenaga Honorer Curhat Kena Pecat karena Suami Kader PDIP, Pemkab Tapteng Angkat Bicara

Ilustrasi tenaga honorer.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Budiyanto

VIVA Nasional – Beredar video percakapan politisi partai DPI Perjuangan, Masinton Pasaribu bersama seorang wanita bernama Eka yang merupakan tenaga honorer di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng). Tenaga honorer itu mengaku dipecat karena suaminya seorang pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tapteng.

Dalam video berdurasi 5 menit dan 4 detik, terlihat anggota DPR RI mendatangi rumah Eka di Kabupaten Tapteng pada 30 Desember 2022. Suami Eka merupakan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDIP Kabupaten Tapteng.

“Dua hari yang lalu diberhentikan, gara-gara suami di Parpol. Dianggap saya tidak netral. Karena katanya dekat dengan Masinton. Jadi diberhentikan,” sebut Eka dalam video tersebut dikutip VIVA, Selasa malam, 3 Januari 2023.

Eka dalam video tersebut mengatakan, Surat Keputusan (SK) pemberhetiannya juga tidak diserahkan kepada dirinya. Dia mengaku bekerja sebagai honorer sejak 2016. 

Masinton menjelaskan kembali duduk perkara pemecatan tersebut. Pada 28 Desember 2022, kata Masinton, Eka dipanggil dan diberhentikan secara paksa.

“Hanya karena suaminya ikut Parpol, dan berbeda sikap politik dengan pejabat struktural di Pemerintah Tapteng. Ini adalah praktek nyata bagaimana pejabat struktural di Pemerintahan Tapteng, terlibat dalam politik praktis yang seharusnya tidak boleh,” jelas Masinton.

Bahkan Masinton menuding jika para pejabat struktural, mulai dari kepala dinas, hingga camat terlibat dalam politik praktis di Tapteng. Khususnya untuk Pemilu 2024 mendatang.

DPR Ingatkan Gus Ipul: Jangan Sampai Bansos Dipakai Jadi Alat Politik

“Perilaku norak, primitif ini, bertentangan dengan semangat demokrasi,” ujarnya.

Dalam video itu, dia langsung meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menindak tegas para ASN tersebut. 

Pengamat Ingatkan Layanan "Lapor Mas Wapres" Jangan Hanya Gimik Politik

"Saya minta abanganda saya, pak Mendagri Tito, Agar segera menindak tegas prilaku otoriter perilaku primitif dan antidemokrasi yang dipertontonkan dan secara telanjang bulat oleh ASN di jajaran Pemkab Tapteng," ucap Masinton.

Pemkab Bantah Pemecatan Terkait dengan PDIP

Elite PDIP Khawatir Prabowo Pakai Instrumen Negara untuk Menangkan Luthfi di Jateng

Inspektur Kabupatan Tapanuli Tengah, Mus Mulyadi angkat bicara terkait soal video politisi PDI Perjuangan. Ia membantah tudingan tersebut. Karena, pemecatan terhadap Eka tidak ada kaitannya dengan PDI Perjuangan.

"Benar yang bersangkutan telah kita berhentikan sebagai tenaga Honorer. Tapi, ini tidak ada kaitannya dengan Politik atau partai Politik," tutur Mulyadi, Selasa 3 Januari 2023. 

Mulyadi menjelaskan pemberhentian Eka, murni karena pelanggaran disiplin. Dimana, sesuai hasil evaluasi yang dilakukan internal Inspektorat, Eka terbukti tidak hadir 5 hari selama tahun 2022.

"Ini murni karena pelanggaran disiplin sesuai surat edaran Bupati. Jadi, jangan semua dikaitkan ke Politik," jelas Mulyadi.

Sesuai dengan surat edaran Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah nomor 800/1665/2019 tertanggal 16 Juli 2019, khusus tenaga honor dan THL yang bekerja di instansi Pemkab Tapteng yang tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah (alpa) selama 1 hari maka tenaga honorer dan THL yang bersangkutan tidak diberikan hak/gaji selama 1 bulan berjalan. 

Apabila tenaga honorer dan THL dimaksud tidak melaksanakan tugas (bekerja) tanpa keterangan sah selama 3 hari selama tahun berjalan, maka tenaga honorer dan THL tersebut diberhentikan dari pekerjaannya sebagai tenaga honorer maupun THL.

"Bahwa Inspektorat merupakan aparat pengawas intern pemerintah. Harus menjadi contoh bagi semua OPD dan juga agar para honorer kinerjanya tidak menurun dan terjadinya kecemburuan akibat dari ketidakdisiplinan saudara Eka," kata Mulyadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya