Polri Pertimbangkan Terapkan Tilang Manual Lagi karena Kepatuhan Masyarakat Rendah

Ilustrasi kamera ETLE
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA Nasional – Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Firman Santyabudi mengatakan Polri mengkaji ulang penerapan tindakan pelanggaran (tilang) secara manual bagi pelanggar lalu lintas. Sebab kesadaran masyarakat menurun ketika tidak diberlakukan tilang manual sehingga patut dipertimbangkan kembali.

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

“Apakah akan dilakukan berlakukan lagi tilang manual. Kalau saya boleh bilang, itu tadi, kayanya nanti kenapa saya harus pertimbangkan. Salah satunya, masyarakat, beberapa, bukannya kesadaran yang muncul,” kata Firman di kantornya, Jakarta, pada Selasa, 3 Januari 2022.

Ternyata, kata dia, masyarakat malah meningkatkan kesadarannya dalam berlalu lintas ketika polisi tidak melakukan penilangan di lapangan. Misalnya, masyarakat ada yang sengaja mengganti pelat nomor atau mencopotnya, bahkan beberapa sengaja melanggar.

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

Ilustrasi tilang terhadap pengendara di kawasan perluasan sistem ganjil genap

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

“Ketika polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar, tapi ada pelat nomornya dicopot belakang, pelat nomornya ada yang diganti, bahkan beberapa dengan sengaja melanggar,” ujarnya.

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

Tentu, Firman menegaskan, polisi bukan berarti diam begitu saja melihat masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Polisi tetap akan memberikan teguran bahkan bagi yang potensi langkahnya fatal dna membahayakan pengendara lain harus diberi peringatan.

Ilustrasi polisi tilang kendaraan yang melanggar.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

“Saya juga sudah memberikan arahan, kehadiran polisi lalu lintas di jalan tidak harus menilang--ini yang penting. Jadi, kalau masyarakatnya itu tidak muncul kesadaran, ya, gakkum (penegakan hukum) dengan kehadiran polisi akan kita munculkan lagi, sambil kita lengkapi fasilitas untuk ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kita di lapangan. Karena ini mahal. Kalau masyarakatnya sudah sadar, kita enggak perlu belanja-belanja yang mahal-mahal seperti ini,” ujarnya.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada Saat Konferensi Pers di Komdigi (Doc: Natania Longdong)

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan pihaknya telah membongkar 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka sejak 5 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024