KPK Tahan AKBP Bambang Kayun Terkait Kasus Suap
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan AKBP Bambang Kayun (BK) dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM. Bambang Kayun ditahan usai dilakukan pemeriksaan oleh KPK pada Selasa, 3 Januari 2023.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan penahanan tersebut dilakukan karena tim penyidik KPK telah menemukan cukup bukti dan menemukan peristiwa pidana dalam penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.
"Sebagai respon atas pengaduan dari masyarakat, KPK kemudian melakukan pengumpulan informasi maupun data dalam upaya untuk menemukan adanya peristiwa pidana. Selanjutnya berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan Penyelidikan dan Penyidikan sebagai langkah untuk mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan serta mengumumkan tersangka," kata Firli dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Selasa 3 Januari 2023.
Firli menambahkan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pihaknya bakal menahan Bambang Kayun selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 Januari 2023 hingga 22 Januari 2023.
"Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan pada tersangka BK untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Firli.
Sebelumnya, KPK menduga Bambang Kayun menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah. Diduga suap dan gratifikasi itu terkait penanganan perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.
Para tersangka kini telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan pertama terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.
Bambang sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun putusannya menolak gugatan Bambang.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal membantu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menelusuri dugaan aliran dana suap dan gratifikasi yang dilakukan perwira menengah (pamen) Polri, yakni AKBP Bambang Kayun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK sudah melakukan koordinasi dengan penegak hukum dalam membagikan data temuan terkait dugaan aliran dana atau yang diterima AKBP Bambang Kayun dalam kasus yang dituduhkan.
"Ya sudah koordinasi (KPK). Sudah kami koordinasi sejak lama," kata Ivan saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 25 November 2022.