Jumlah Kecelakaan Selama Nataru yang Korbannya Meninggal Turun 40%

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Santyabudi, mengatakan kejadian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia saat Operasi Lilin 2022 dalam rangka pengamanan Hari Raya Natal 2022, dan pergantian Tahun Baru 2023 atau Nataru, mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya.

Menag Ajak Masyarakat Rayakan Tahun Baru dengan "Dekonsentrasi Jalanan"

“Alhamdulillah, untuk meninggal dunia dalam kecelakaan menurun 40%. Kita bersyukur masyarakat bisa melaksanakan kegiatan ini dengan baik. Untuk luka berat turun 19%, luka ringan turun 5%,” kata Firman di kantornya pada Selasa, 3 Januari 2023.

Jelas dia, kecelakaan yang meningkat atau menonjol adalah kecelakaan tunggal. Namun, ia akan mempelajari apakah karena faktor kelelahan atau sebagainya agar cepat sampai tujuan. Kebanyakan, kata dia, pola kecelakaan tunggal adalah kecelakaan depan yang umumnya masyarakat bermanuver mendahului dan tidak konsentrasi.

Truk Tronton Tabrak Ruko di Semarang, Dua Orang Tewas

“Tentunya, ini akan jadi evaluasi kita dalam sasaran bagaimana mengingatkan kembali kepada masyarakat tentang 2 faktor ini,” ujarnya.

Bersyukur, kata Firman, di jalan tol tidak ada kecelakaan yang menonjol ketika dilakukan rekayasa lalu lintas. Akan tetapi, lanjut dia, kecelakaan banyak terjadi di jalan arteri. 

Fakta Baru Penyebab Utama Kecelakaan Tol Cipularang, Korlantas Polri Sebut Sopir Truk Belum Mahir

“Kita akan lakukan pengawasan disini dengan semua faktor yang ada, apakah jalan atau manusianya. Itu yang tercatat di jalan arteri lebih banyak terjadi saat natal dan tahun baru,” jelas dia.

Namun demikian, Firman menyebut secara umum target tercapainya kamseltibcarlantas baik perjalanan tol, arteri atau wisata dan tempat ibadah relatif aman. Termasuk, distribusi BBM juga tidak ditemukan laporan tentang kelangkaan.

Untuk COVID-19, kata dia, pemerintah sudah menyatakan mencabut PPKM. Artinya, masyarakat diberikan kebebasan untuk melaksanakan kegiatan perayaan Natal maupun pergantian tahun.

“Kita bandingkan dengan perbandingan ini karena 2019 belum terjadi pandemi COVID-19. Kita lakukan dengan tahun itu ada kenaikan 11 persen,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya