Mahfud Bilang Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Koalisi Masyarakat: Menyesatkan!

Bawa Keranda Mayat, Aremania Demo Tuntut Keadilan Korban Tragedi Kanjuruhan
Sumber :
  • VIVA / Lucky Aditya Ramadhan (Malang)

VIVA Nasional - Koalisi masyarakat sipil mengecam pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut tragedi kelam di stadion Kanjuruhan, Malang, tak termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. 

Akademisi Antikorupsi Bersuara Desak Bebaskan Mardani Maming Korban Mafia Peradilan

Koalisi masyarakat itu terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pos Malang (LBH Malang), LBH Surabaya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute.

"Koalisi menilai pernyataan yang disampaikan oleh Menko Polhukam tersebut tidak lah berdasar dan menyesatkan!," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan resminya, Selasa 3 Januari 2023.

Yasonna Laoly Minta Natalius Pigai dan Yusril Duduk Bareng Bahas Pelanggaran HAM Berat

Sudut Stadion Kanjuruhan pasca Tragedi Kanjuruhan.

Photo :
  • VIVA/ Lucky Aditya.

Menurut Isnur, Mahfud tak memiliki wewenang untuk menyatakan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak. Dia menambahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, lembaga yang berwenang menyatakan pelanggaran HAM berat atau tidak adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Pakar Hukum Undip Serukan Pengkajian Ulang Perkara Korban Makelar Kasus Mardani Maming

"Meskipun Menko Polhukam menjelaskan pernyataan yang disampaikannya tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, menurut kami, pernyataan tersebut tetaplah keliru," jelas Isnur.

Namun, ia menyampaikan, tragedi Kanjuruhan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat jika Komnas HAM melakukan penyelidikan. 

"Sesungguhnya, tidak menutup kemungkinan bagi Komnas HAM untuk menyelidiki kasus Kanjuruhan dalam kerangka pelanggaran HAM berat," kata Isnur.

Dia bilang tragedi Kanjuruhan punya potensi masuk kategori pelanggaran HAM berat.

"Mengingat tragedi Kanjuruhan ini memiliki potensi untuk dapat disimpulkan sebagai pelanggaran HAM berat apabila proses penyelidikan oleh Komnas HAM dapat dilakukan," lanjut Isnur. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum Dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Tragedi itu juga menyebabkan ratusan orang lainnya luka-luka. 

Dia menekankan peristiwa itu bisa jadi ada pelanggaran HAM biasa namun itu masih perlu dibuktikan. Mahfud mengatakan demikian saat berkunjung ke Pesantren Miftahussunnah asuhan Rais Aam NU KH Miftachul Akhyar di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 27 Desember 2022. 

Mahfud berpandangan seperti itu karena mengacu pada hasil penyelidikan yang  dilakukan Komnas HAM. 

“Kasus kerusuhan Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat," katanya.

Dia mengatakan, ada pelanggaran HAM biasa dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Namun, hal itu perlu dibuktikan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. 

“Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannnya sedang berjalan," ujar Mahfud.

Menkopolhukam RI Mahfud MD

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Mahfud juga membeberkan alasan dirinya menyebut tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Jawa Timur, bukan pelanggaran HAM berat.

"Betulkah saya bilang kasus tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM Berat? Betul, saya katakan itu Selasa kemarin di depan PBNU dan para ulama di Surabaya. Itu adalah hasil penyelidikan Komnas HAM. Menurut hukum, yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM berat atau tidak itu hanya Komnas HAM," tulis Mahfud dalam cuitan Twitter @mohmahfudmd yang dilihat VIVA, Rabu, 28 Desember 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya