Pengacara yang Ngamar dengan Jaksa Wanita Diduga Tak Pakai Celana saat Digerebek

Polresta Bandar Lampung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ardian (Bandar Lampung)

VIVA Nasional – Sejumlah masyarakat turut merayakan pergantian tahun baru 2023. Namun, terjadi peristiwa heboh yang menyeret seorang Jaksa wanita berinisial MN (38) dan oknum pengacara RM (30) di Bandar Lampung, Lampung. 

Jaksa wanita yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran itu dipergoki sedang berduaan dengan pengacara di sebuah hotel berbintang oleh aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan saat melakukan penggrebekan, pengacara RM kedapatan tidak memakai celana. 

"Oknum pria memakai baju berwarna abu-abu dan tidak mengenakan celana," kata Dennis dalam keterangan tertulisnya, Selasa 3 Januari 2023.

Sedangkan untuk MN, kata Dennis, dia memakai baju daster berwarna putih dan bermotif garis-garis. Mereka berdua digerebek polisi di salah satu kamar hotel nomor 216. "Saat pintu kamar nomor 216 dibuka, oknum Jaksa itu didapati sedang mengenakan baju daster berwarna putih bermotif garis-garis," ujar Dennis.

ilustrasi penggerebekan

Photo :
  • VIVAnews/ Dani Randi (Aceh)

Guna mencegah hal yang tidak diinginkan, lanjut Dennis, pasangan bukan suami istri tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita masih mendalami kasus ini. Suami sahnya melaporkan sang istri dengan dugaan tindak pidana perzinahan, sesuai dengan pasal 284 KUHP. Keduanya masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Sebelumnya, diduga Jaksa wanita dengan jabatan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran dengan inisial MN (38) digrebek oleh aparat kepolisian di sebuah kamar hotel dengan pengacara inisial RM (30). Penggrebekan itu diketahui dilakukan di salah satu hotel berbintang di Bandar Lampung.

Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kapolres Tulang Bawang, Lampung, Ajun Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena. "(Inisial MN adalah Kasipidum Kejari Pesawaran) Itu baru diduga," kata Hujra saat dihubungi VIVA, Selasa 3 Januari 2023.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra mengatakan tim Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandar Lampung melakukan penggrebekan berdasarkan adanya aduan dari masyarakat setempat. 

"Berdasarkan laporan masyarakat mengamankan sepasang bukan suami istri di dalam kamar hotel yang berada di Jalan Kartini Kota Bandar Lampung, Minggu 1 Januari 2023," kata dia.

Denis menambahkan bahwa MN dan RM digrebek sedang berduaan dalam kamar hotel. Pihak Dennis juga menyebut bahwa RM merupakan seorang pengacara.

"MN (38) dipergoki sedang berduaan di kamar hotel dengan pria berinisial RM (30) yang belakangan diketahui merupakan seorang oknum pengacara," ujar Dennis.

Dennis mengatakan hal tersebut dilaporkan langsung oleh suami sah dari MN. Peristiwa tersebut terjadi usai merayakan malam pergantian tahun.

Bahlil Ungkap Dirjen Gakkum ESDM Bakal Dijabat Unsur TNI, Polri, atau Jaksa

"Pelapor dalam hal ini Sang suami VB menggerebek istri sahnya, dengan didampingi pihak kepolisian dari Polresta Bandar Lampung, dan disaksikan oleh karyawan hotel, usai perayaan malam pergantian tahun," kata Dennis.

Heboh Eks Dandim Makassar Diduga Selingkuh di Hotel Bareng Istri Dokter
Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024