Hakim hingga Jaksa Akan ke TKP Pembunuhan Brigadir J Besok
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Majelis Hakim berencana untuk mendatangi dan mengecek lokasi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu, 4 Januari 2023 esok.
Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim setelah sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo daj Putri Candrawathi selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Rencana pengecekan lokasi penembakan Brigadir Yosua di rumah Saguling dan Komplek Polri, Duren Tiga akan dihadiri Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga tim penasihat hukum lima terdakwa (Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf).
"Di persidangan lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi di TKP. Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang setelah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir para penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa tidak usah hadir," tanya Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Januari 2023.
"Khusus yang di Duren Tiga Yang Mulia?" tanya penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis.
"Di Duren Tiga dan Saguling kita melihat. Jadi hanya para penasihat hukum dan JPU," jawab Hakim.
Hakim kemudian meminta agar Jaksa menghubungi tim penasihat hukum dari ketiga terdakwa lain yakni Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf agar mengetahui rencana pengecekan lokasi penembakan Brigadir Yosua ini.
"Mohon nanti dihubungi setelah sidangnya Ricky, mungkin sekitar jam 2. Mohon JPU menghubungi penasihat hukum dari saudara Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Eliezer untuk hadir. Kita hanya mau melihat lokasi sebagaimana disampaikan penasihat hukum terdakwa FS dan PC," ucap Hakim.
"Pertama kita ke Saguling hanya melihat karena JPU sudah melihat pada rekonstruksi. Kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa, kemudian ke Duren Tiga," sambungnya.
"Terkait dengan rekonstruksi atau peninjauan setempat, dengan tidak hadirnya para terdakwa, apakah dimungkinkan hadirnya saksi-saksi yang penting dalam hal itu atau hanya majelis hakim dengan JPU dan penasihat hukum?" tanya Jaksa.
"Jadi penasihat hukum kemarin meminta datang ke sana, mau menunjukkan seperti apa sih yang digambarkan para saksi di sini. Demikian juga Majelis Hakim. Sehingga saksi maupun terdakwa tidak kita butuhkan di sini," kata Hakim.
"Berapa yang mau dihadirkan?" tanya Hakim.
"Tidak lebih dari enam," jawab Jaksa.
Hakim kemudian menjelaskan, tujuan datang ke TKP penembakan Brigadir Yosua itu semata-mata hanya untuk mengetahui gambaran situasi dan kondisi yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
"Begini, kalau kepentingan dari pemeriksaan di persidangan ini adalah kita cuma menginginkan gambaran situasi dan kondisi lokasi yang ada di sana, sementara kita gak membutuhkan pembuktian. Pembuktian hanya di persidangan ini. Jadi tidak ada pembuktian sama sekali di sana," ungkap Hakim.
"Kalau disepakati di sana hanya untuk mencari keyakinan, saya sepakat," kata Jaksa.
"Sepakat Yang Mulia," singkat penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Sebelum kita ke sana, saya ingin ada kesepakatan di sana tidak ada saling menunjukkan, menjudge atau apa gitu. Karena penasihat hukum arahnya ke situ," ucap Jaksa.
"Saudara penasihat hukum maupun JPU jadi kita sepakati di sana hanya melihat lokasi. Setelah itu JPU silakan gunakan pada tuntutannya dan penasihat hukum silakan simpulkan dalam pembelaannya. Jadi enggak ada pembuktian di lokasi, kita hanya ingin melihat situasi dan kondisi di sana. Nanti kita akan berdebat di persidangan lagi setelah kita melihat," tegas Hakim.