Farhat Abbas Koar-koar Minta Kapolri Pecat Bharada E

Farhat Abbas
Sumber :
  • Instagram/farhatabbasofficial

VIVA Nasional – Pengacara Kontroversi Farhat Abbas mengkritisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang belum memecat Richard Elizier alias Bharada E. Padahal, kata dia, Bharada E telah melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat aliar Brigadir J.

Timses Pram-Doel: Kami Merasakan TNI-Polri Menjaga Netralitas dalam Pilkada Jakarta

"Kapolri pecat aja Bharada E itu, ngapain lagi udah membunuh orang. Suruh jadi apa kek disitu, jadi pegawai biasa atau jadi supirnya Polri. Enggak usah lagi jadi Bharada," kata Farhat dikutip dari Youtube Uya Kuya TV pada Selasa, 3 Januari 2023.

Bharada E hadiri sidang aebagai saksi Ferdy Sambo-Putri secara langsung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Usulan PDIP Soal Polri di Bawah TNI atau Kemendagri Dianggap Aneh

Menurut dia, Bharada E sepertinya tidak siap kehilangan profesi sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia dan takut dijatuhi hukuman mati. Padahal, kata dia, Bharada E sudah mengaku menembak Brigadir J.

"Intinya sih, si penembak ini takut dihukum mati, enggak mau berhenti jadi polisi tiba-tiba dia nembak gitu. Karena dia nembak polisi loh, polisi yang ditembak. Enggak ada alasan disuruh Sambo," ujarnya.

Kemensos Turun Tangan Buat Agus, Farhat Abbas Bilang Begini

Kemudian, Farhat menyebut Bharada E mengaku setelah adanya rekaman CCTV. Selain itu, kata dia, uang yang dijanjikan juga tidak kunjung diterimanya sehingga membongkar peristiwa tersebut.

Bharada E

Photo :
  • tvOne/Muhammad Bagas

"Sempat ingin juga kalau dia bilang, dia kan nunggu uang. Mungkin kalau uangnya nyampe, mungkin dia enggak ngaku. Tapi karena uangnya enggak nyampe, CCTV sudah ada ya akhirnya dia ngaku dan terpaksa," pungkasnya.

Tak pantas jadi JC

Farhat Abbas menambahkan jika Bharada E harusnya tidak layak diberikan justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Makanya, kata dia, polisi maupun jaksa sebenarnya tidak perlu repot menghadirkan semua saksi yang ingin meringankan atau membebaskan Bharada E. Menurut dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto harusnya tidak usah bawa Bharada E ke LPSK.

"Harusnya Kapolri, Kabareskrim dan penyidik-Penyidik Mabes Polri, tidak usah membawa dia ke justice collaborator ke LPSK. Enggak penting. LPSK juga ngapain menahan orang ini. Enggak perlu. Karena justice collaborator itu cocoknya di kasus-kasus korupsi aja," kata Farhat.

Bharada E

Photo :
  • tvOne/Muhammad Bagas

Untuk kasus pembunuhan, kata Farhat, membohongi seseorang terindikasi pelaku itu sebagai trik agar mau mengaku. Misalnya, Farhat menyebut pelaku pembunuhan yang belum mengaku diimingi akan diberikan hadiah kapal pesiar atau pulau pun hal lumrah.

"Karena itu adalah trik bagaimana dia mengaku. Karena tanpa pengakuan Bharada E itu, pembunuhan ini psti akan terungkap. Buktinya, pembunuhan hakim di Medan ternyata istrinya membunuh dan sekarang dihukum mati. Tanpa ada yang mengaku kok, bisa," ujarnya.

Menurut dia, Bharada E mengaku itu setelah ada rekaman CCTV. Makanya, Farhat mengkritik pemberian justice collaborator LPSK terhadap Bharada E. "Tidak boleh juga gara-gara berpatokan dengan LPSK, ini dibenarkan," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya