Mahfud MD Sebut UU yang Inkonstitusional Bersyarat Bisa Diperbaiki dengan Perppu
- Instagram Mahfud MD @mohmahfudmd
VIVA Nasional – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pada Jumat, 30 Desember 2022.
Perppu itu menggantikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai cacat formal dan prosedur.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, undang-undang (UU) yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat dapat diperbaiki dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Hal tersebut diungkapkan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu di sosial media Twitter.
"Prof @mohmahfudmd yth, apakah keputusan MK dapat dianulir dengan penerbitan Perppu?," tulis Said Didu dikutip dari akun Twitter pribadinya @msaid_didu, Selasa, 3 Januari 2023.
Menjawab pertanyaan dari Said Didu, Mahfud mengatakan, secara prosedural pembuatan Perppu bertujuan untuk memenuhi tuntutan undang-undang (UU) yang inkonstitusional bersyarat.
Sehingga, untuk Undang-undang Cipta Kerja yang telah diterbitkan dan diteken oleh Jokowi dapat diperbaiki dengan UU atau yang setingkat UU yaitu Perppu.
"Tidak dapat. UU yang inkonstitusional bersyarat hanya bisa diperbaiki dengan UU atau yang setingkat UU yaitu Perppu. Secara prosedural pembuatan Perppu untuk memenuhi tuntutan UU yang inkonstitusional bersyarat adalah bisa asal ada kondisi kegentingan. Kegentingan adalah hak subjektif Presiden. Tinggal diuji," tulis Mahfud dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd yang dikutip Selasa, 3 Januari 2023.
Sebelumnya diberitakan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, mengenai Perppu ini, Presiden Jokowi telah berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut Airlangga, Ketua DPR RI Puan Maharani telah mendapatkan informasi mengenai penerbitan Perppu ini.
"Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi, dengan sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perpu tentang Cipta kerja," ujar Airlangga, dalam keterangan pers, Jumat, 30 Desember 2022.
Perppu ini, Airlangga mengatakan, berpedoman pada peraturan perundangan dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 38/PUU-VII/2009.
"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022. Pertimbangannya adalah pertama kebutuhan mendesak, Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global," kata Airlangga.
Kondisi global yang dimaksud yaitu mengenai ancaman krisis di berbagai bidang. Salah satunya mengenai ekonomi.
"Baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30 dan sudah antre juga 30," ujar Airlangga.