Jokowi Anggap Biasa Ada Pro Kontra Terkait Hadirnya Perppu Cipta Kerja
- Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
VIVA Nasional – Hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai banyak kritik. Tak hanya dari kalangan buruh, banyak politisi dan pengamat juga melayangkan kritik atas hadirnya Perppu ini.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menilai adanya pihak yang kontra terhadap terbitnya Perppj Cipta Kerja itu merupakan hal yang wajar. Hampir setiap terbitnya sebuah regulasi, pasti ada pihak yang pro dan juga ada pihak yang kontra.
"Ya biasa dalam setiap kebijakan, dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra," kata Jokowi kepada awak media di Pasar Tanah Abang, Senin 2 Januari 2023.
Jokowi memaklumi memang dalam setiap membuat kebijakan tak dapat memuaskan semua orang. Pasti ada yang merasa keberatan dengan hadirnya aturan tersebut.
Namun, kata Jokowi, dalam setiap kebijakan ataupun regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah, selalu dapat dijelaskan maksud dan tujuannya. "Tapi semua bisa kita jelaskan," ujar Jokowi
Sebelumnya diberitakan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu terkait Undang-undang Cipta Kerja. Perppu ini diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada hari ini, Jumat 30 Desember 2022.
"Pada pagi hari ini tadi kami sudah berkonsultasi dipanggil bapak presiden, dan diminta untuk mengumumkan terkait penetapan pemerintah untuk Perppu tentang Cipta kerja," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya, Jumat.
Terbitnya Perppu ini banyak dikritik seperti salah satunya yang dilontarkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea. Menurutnya, isi Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat berbeda dengan usulan yang sudah disampaikan buruh kepada Pemerintah.
Dia bahkan mengaku terkejut dengan isi Perppu tersebut. Meskipun awalnya, pihaknya sangat mendukung keluar Perppu itu sebagai pengganti UU Cipta Kerja.
Sejumlah poin yang menjadi sorotan dan membuat buruh merasa dirugikan yakni aturan mengenai Upah Minimum, Formula kenaikan upah dan juga pengaturan mengenai Outsourcing.
"Tapi saat dipelajari isinya dengan detail, banyak usulan kami yang tidak diakomodir," kata Andi, Senin, 2 Januari 2023