Novel Baswedan Cs Temukan Potensi Korupsi Pengelolaan Dana Reklamasi, Ditaksir Triliunan Rupiah

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri masih menemukan celah dalam pengelolaan dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Selain itu, pencatatan administrasi penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang juga belum berjalan dengan baik.

Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan mengatakan temuan itu karena rekening penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, khususnya untuk tambang non-batuan, yang seharusnya dikelola oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.

“Pada umumnya masih dalam penguasaan Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota. Secara nasional diperkirakan nilainya mencapai triliunan rupiah,” kata Novel melalui keterangannya pada Senin, 2 Januari 2023.

Ilustrasi tambang emas ilegal.

Photo :
  • tvOne/Haswadi

Mantan penyidik KPK itu menjelaskan, administrasi pencatatan dan pelaporan penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang belum terselenggara dan terintegrasi dengan baik. Kegiatan pengawasan pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang belum optimal setelah pemberlakuan UU Nomor 3 Tahun 2020.

Kepatuhan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan dan melaporkan kegiatan reklamasi sesuai rencana relatif masih rendah, katanya. Lembaga/unit kerja pemerintah di bidang kehutanan dan lingkungan hidup relatif tidak banyak dilibatkan dalam pengelolaan reklamasi dan pascatambang.

Di samping itu, Novel mengatakan, dalam pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), masih banyak celah korupsi pada sektor infrastruktur. Menurut dia, beberapa daerah ditemukan keterlambatan dalam realisasi penggunaan pinjaman PEN untuk daerah.

Gubernur Bengkulu Peras Anak Buah Buat Dana Kampanye, Ancam Dinonjobkan

Pertambangan timah (Ilustrasi)

Photo :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

Terdapat tiga pemerintah daerah yang gagal mendapatkan pinjaman PEN untuk daerah karena belum memenuhi persyaratan sampai September 2022, sehingga tidak lagi memungkinkan untuk melaksanakan proyek sesuai perencanaan pada tahun berjalan.

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

“Belum optimalnya pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang pembiayaannya berasal dari fasilitas Pinjaman PEN untuk Daerah,” katanya.

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus timah dinilai lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup, daripada menggunakan UU Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024