Novel Baswedan Cs Temukan Potensi Korupsi Pengelolaan Dana Reklamasi, Ditaksir Triliunan Rupiah

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri masih menemukan celah dalam pengelolaan dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Selain itu, pencatatan administrasi penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang juga belum berjalan dengan baik.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan mengatakan temuan itu karena rekening penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, khususnya untuk tambang non-batuan, yang seharusnya dikelola oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.

“Pada umumnya masih dalam penguasaan Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota. Secara nasional diperkirakan nilainya mencapai triliunan rupiah,” kata Novel melalui keterangannya pada Senin, 2 Januari 2023.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Ilustrasi tambang emas ilegal.

Photo :
  • tvOne/Haswadi

Mantan penyidik KPK itu menjelaskan, administrasi pencatatan dan pelaporan penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang belum terselenggara dan terintegrasi dengan baik. Kegiatan pengawasan pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang belum optimal setelah pemberlakuan UU Nomor 3 Tahun 2020.

Jadi Ketua KPK, Komjen Setyo Budiyanto Bakal Segera Lakukan Ini

Kepatuhan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan dan melaporkan kegiatan reklamasi sesuai rencana relatif masih rendah, katanya. Lembaga/unit kerja pemerintah di bidang kehutanan dan lingkungan hidup relatif tidak banyak dilibatkan dalam pengelolaan reklamasi dan pascatambang.

Di samping itu, Novel mengatakan, dalam pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), masih banyak celah korupsi pada sektor infrastruktur. Menurut dia, beberapa daerah ditemukan keterlambatan dalam realisasi penggunaan pinjaman PEN untuk daerah.

Pertambangan timah (Ilustrasi)

Photo :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

Terdapat tiga pemerintah daerah yang gagal mendapatkan pinjaman PEN untuk daerah karena belum memenuhi persyaratan sampai September 2022, sehingga tidak lagi memungkinkan untuk melaksanakan proyek sesuai perencanaan pada tahun berjalan.

“Belum optimalnya pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang pembiayaannya berasal dari fasilitas Pinjaman PEN untuk Daerah,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya