Ahli Pidana Bicara soal Kuat Ma'ruf Tutup Pintu Sebelum Brigadir J Dibunuh

Kuat Maruf saat persidangan kasus pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan mengatakan upaya salah satu pihak saat menutup pintu TKP pembunuhan berencana Brigadir J. Dia menyebut tindakan itu bukan sikap batin atau kesamaan dalam melakukan tindak kejahatan. Dengan demikian, itu tidak menunjukan bahwa melakukan tindak pidana.

BI Tegaskan Pemalsuan Uang Rupiah Akan Kena Pidana, Ini Cara Bedakannya

Hal tersebut disampaikan Arif ketika menjadi saksi ahli yang meringankan Kuat Ma'ruf di sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin 2 Januari 2023.

5 Kasus Judi Online Bikin Geger Tanah Air Sepanjang 2024, Salah Satunya Polwan Bakar Suami

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal pelaku yang menutup pintu sebelum terjadinya tindak pidana. Jaksa memberikan ilustrasi. 

Jaksa menggambarkan Si A dan si B menganiaya si C atau ingin memukul si C di dalam kamar indekos. Ketika si A akan memukul si C, si B menutup pintu dan mengunci semua ruang-ruang sekat masuk udara. Jaksa mengatakan sikap batin si B agar teriakan korban C tidak terdengar. 

10 Kasus Kriminal Menggemparkan Garut 2024, Terheboh Oknum Polisi Otaki Perampokan Warga

“Kalau sikap batinnya seperti itu masuk tidak sama-sama melakukan atau berencana melakukan penganiayaan itu?,” tanya jaksa di ruang pengadilan.

Kuat Maruf, Sidang Lanjutan Saksi-Saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Arif pun menjelaskan antara si A dan B ada kesepakatan terlebih dahulu bahwa sikap batin mereka untuk mewujudkan delik menganiaya si C. Namun hal itu dibuktikan terlebih dahulu, bukan serta merta si B turut serta hanya karena menutup pintu. 

“Jadi harus ada pembuktian dulu ketika menutup jendela itu dimaksudkan supaya ketika si A melakukan penganiayaan tidak didengar oleh orang lain,” kata Arif.

Menurut Arif, sikap batin si B ini harus dibuktikan dalam pembuktian di persidangan. Hakim, kata dia, akan membuktikan dan menilai apakah sikap batin si B dengan menutup pintu itu untuk melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan.

Sebagai informasi, keterlibatan Kuat Maruf dibongkar oleh jaksa penuntut umum, dia disebut berinisiatif menyiapkan pisau dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam pembacaan dakwaan disebutkan juga bahwa Kuat Maruf ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga mengawal Brigadir J sampai di hadapan Ferdy Sambo dan Bharada E sebelum akhirnya peristiwa berdarah itu terjadi.

Posisi Kuat Maruf berada di belakang Ferdy Sambo dan Bripka RR berada di belakang bharada E, kata jaksa.

Dia bahkan disebut menutup pintu balkon rumah dinas Duren Tiga, padahal saat itu kondisi masih dalam keadaan terang dan bukan tugasnya untuk melakukannya, melainkan ART lain.

Jaksa juga menyebut Kuat Maruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor perbuatan Brigadir J di Magelang kepada Ferdy Sambo, padahal saat itu Kuat belum mengetahui secara pasti kejadian sebenarnya.

Atas perbuatannya tersebut, Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya