Santri di Pasuruan Dibakar Seniornya saat Malam Tahun Baru 2023

Ilustrasi terbakar api.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Nasional – Malam pergantian tahun di Pondok Pesantren Al-Beer, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Sabtu, 31 Desember 2022, malam diwarnai kepanikan. Hal itu terjadi karena seorang santri berinisial MHM (16 tahun) membakar santri lain, INF (13), gara-gara tuduhan tak jelas. Kini kasus itu ditangani kepolisian.

Ratusan Alumni Sarang Gelar Doa Bersama, Siap Pilih Wahono-Nurul di Pilbup Bojonegoro

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pasuruan Ajun Komisaris Polisi Farouk Ashadi Haiti menjelaskan, kasus itu bermula ketika tersangka MHM kehilangan uang dan menuduh INF sebagai pencurinya. Pada Sabtu malam sekira pukul 22.00 WIB, MHM lantas mendatangi kamar INF di kompleks pesantren.

"Selanjutnya,  tersangka mendatangi korban ke kamarnya dan marah-marah. Lalu selanjutnya [MHM] melemparkan botol air mineral yang berisi BBM jenis Pertalite ke tembok yang saat itu korban duduk di dekat tembok tersebur," jelas AKP Farouk dalam keterangannya kepada VIVA, Senin, 2 Januari 2022.

Sosok Dokter Muda dan Gerakan Pesantren Sehat yang Menginspirasi

Ilustrasi garis polisi di tempat kejadian perkara.

Photo :
  • VIVA/Dani

Kebetulan, korban saat itu duduk di dekat tembok yang disiram tersangka dengan cairan BBM. Korban pun ikut terciprat cairan BBM tersebut. "Selanjutnya tersangka menyalakan korek tersebut dan tubuh korban terbakar," tandas Farouk.

Soal Pendidikan Pesantren, Majelis Masyayikh Sebut Penjaminan Standar Mutu Bukan Penyeragaman

Akibatnya, korban menderita luka bakar di bagian punggung dan beberapa bagian tubuh lainnya. Panik, para santri yang lain segera melarikan korba ke rumah sakit terdekat. Karena lukanya cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Sidoarjo.

Setelah menerima laporan, petugas dari Kepolisian Sektor Pandaan bergegas ke lokasi melakukan penyelidikan. Dan pada Senin kemarin, tim dari Subunit PPA Satreskrim Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan mengamankan MHM. Dia ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh penyidik, MHM dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. "Barang bukti yang diamankan, di antaranya, sarung hitam milik korban bekas terbakar, kaus korban bekas terbakar, dan botol air mineral berisi cairan Pertalite," kata Farouk.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024

Polri Rekrut 265 Anggota Berlatar Belakang Santri pada 2021-2024

Polri merekrut ratusan anggota dengan latar belakang Pendidikan santri pada kepangkatan Tamtama, Bintara hingga Perwira Akademi Kepolisian (Akpol).

img_title
VIVA.co.id
11 November 2024