Sidang Lanjutan Brigadir J, Kuat Maruf dan Bripka RR Hadirkan Saksi Ahli

Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf tiba di PN Jakarta Selatan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali melanjutkan sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang yang digelar pada Senin 2 Januari 2023 ini menghadirkan sebagai terdakwa Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf.

Hakim: Penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan Sudah Sesuai Aturan

Kedua terdakwa itu, rencananya hari ini akan menghadirkan saksi dari ahli pidana dan ahli psikologi untuk menjadi saksi yang meringankan dalam perkara pembunuhan berencana.

Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, hari ini mendatangkan saksi ahli psikologi asal Universitas Indonesia bernama Nathael J Sumampouw. 

Wapres Filipina Sara Duterte Bantah soal Rencana Pembunuhan Presiden Marcos Jr: Hanya Lelucon!

"Ahli kita hari ini psikolog Nathael dari Fakultas Psikologi UI," ujar Erman saat dikonfirmasi wartawan pada Senin 2 Januari 2022 pagi.

Sementara itu kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, mengatakan akan menghadirkan salah satu ahli pidana asal Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan.

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangka Tetap Sah

"Hanya satu ahli pidana DR. Muhammad Arif Setiawan dari UII Jogja," kata Irwan.

Sebagai informasi, pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Istri Tom Lembong di ruang sidang PN Jaksel

Tolak Praperadilan, Istri Tom Lembong Kecewa dengan Putusan Hakim PN Jaksel

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun resmi menolak gugatan praperadilan yang telah diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI perio

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024