Puluhan Kasus Investasi Bodong Sepanjang 2022, Kapolri Imbau Waspadai Rayuan Influencer
- dok Polri
VIVA Nasional – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dengan kasus investasi bodong yang memiliki berbagai daya tarik, salah satunya memakai jasa influencer atau tokoh publik untuk menarik nasabah.
"Saya mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kepada modus-modus yang ditawarkan model MLM, skema ponzi dengan bujuk rayu dengan menggunakan orang-orang yang bisa digunakan untuk influencer," ujar Sigit kepada wartawan, Minggu, 1 Januari 2023.
Sigit menilai modus investasi bodong tersebut kerap dijadikan tren oleh para penyedia jasa investasi ilegal itu. Penyedia jasa tersebut, lanjut Sigit, memakai iming-iming keuntungan yang besar dalam waktu singkat melalui influencer.
"Memberikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan influencer dalam menawarkan produk, tidak memiliki legalitas yang jelas atau memalsukan izin usaha," kata dia.
Polri mencatat setidaknya mengungkap 28 perkara investasi ilegal sepanjang tahun 2022. Hal itu, kata Sigit, mengalami empat kali peningkatan dari tahun 2021. Di mana pada tahun 2021 sebanyak 24 perkara investasi bodong yang berhasil di ungkap.
"Total kerugian masyarakat dari 28 perkara investasi ilegal yang ditangani Polri tahun 2022 senilai Rp31,4 triliun," ucap Sigit.
Selebihnya, Sigit mengatakan dalam kasus ini ada sejumlah kasus investasi ilegal yang menonjol, antara lain kasus Binomo hingga DNA Pro. Paa Kasus Binomo menimbulkan kerugian Rp 83,3 miliar dengan jumlah korban 144 orang, Kasus Quotex yang menimbulkan kerugian Rp 24 miliar dengan jumlah korban 108 orang.
Kemudian, kasus DNA Pro Akademi yang menimbulkan kerugian Rp 343 miliar dengan jumlah korban kurang lebih 3.621 orang, dan PT FSP Akademi Pro (Fahrenheit) yang menimbulkan kerugian Rp 358,2 miliar dengan jumlah korban kurang lebih 1.449 orang.
"Kami akan menindak siapa pun yang melakukan kejahatan dan berimplikasi terhadap kerugian keuangan masyarakat, termasuk juga menindak setiap pelaku kejahatan yang merugikan kekayaan negara," kata dia.