Kenaikan Harga di 2023: Rokok hingga Tarif KRL

Pekerja sedang mengerjakan pelintingan rokok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

VIVA Nasional – Memasuki tahun 2023, sejumlah komoditas mengalami kenaikan harga. Termasuk transportasi publik yang akan mengalami perubahan harga tersebut.

Trump Mau Berlakukan Tarif Impor ke Negara Besar, Anindya Bakrie: Indonesia Punya Peluang

Seperti kenaikan yang terjadi pada harga rokok. Kenaikan ini menyusul keputusan pemerintah untuk menaikkan harga cukai rokok.

Dikutip dari VIVA.co.id, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 191 tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris. PMK ini sebagai perubahan atas PMK Nomor 192 tahun 2021.

Nasib Pemberlakuan PPN 12 Persen Dindur, Luhut Pandjaitan Jelaskan Begini

"Harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran minimum," tulis pasal II dikutip VIVA, pada Senin 19 Desember 2022.

Ilustrasi penumpang KRL.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Tiga Kantor Bea Cukai Bersinergi Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Transportasi publik pun rencananya akan mengalami kenaikan pada tahun 2023 ini. Seperti KRL, dimana sedang dirancang untuk kenaikan. Tetapi berapa besarannya, masih belum diumumkan.

Kemungkinan kenaikan ini juga, ada pembedaan golongan penumpang, untuk yang mendapatkan tarif subsidi dan tarif non-subsidi.

"Tapi nanti pakai kartu, jadi yang sudah berdasi memang kemampuan finansialnya tinggi musti bayar lain. Avarage sampai 2023 kita rencanakan nggak naik," kata Menhub Budi Karya Sumadi, dalam Jumpa Pers Akhir Tahun, Selasa 27 Desember 2022.

Berikut kenaikan jenis tarif cukai rokok dan juga rencana kenaikan KRL:

1. Daftar Harga Rokok yang Naik Mulai 1 Januari 2023

Ilustrasi pekerja pabrik rokok.

Photo :
  • Dokumentasi Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan tentang kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk dua tahun ke depan. Batas kenaikan harga jual eceran akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Baca Kelanjutannya di sini


2. Wapres Maruf Minta Rencana Perbedaan Tarif KRL Diuji Coba Dulu

Wakil Presiden KH Maruf Amin

Photo :
  • http://www.wapresri.go.id

Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin angkat bicara mengenai rencana Pemerintah yang akan menarik subsidi tarif KRL untuk orang kaya. Ma'ruf meminta rencana perubahan skema tarif ini dapat diuji coba terlebih dahulu, sehingga implementasinya nanti dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran. 

Baca di sini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya