Reza Indragiri Sebut Batin Ferdy Sambo Tertekan, Minta Polri Awasi
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri mengatakan bahwa pihak kepolisian agar selalu mengawasi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, pasalnya ia meyakini bahwa Sambo kini tengah merasa tertekan dengan situasi seperti ini.
Kata Reza, dirinya ingat akan perkataan tokoh psikologi Alfred Adler yang mengatakan di balik perilaku yang tampak superperkasa justru ada kerapuhan luar biasa.
“Jadi, saya mencoba berempati. Tidak tertutup kemungkinan, walau terlihat pantang menyerah dengan melakukan perlawanan total, FS ini sedang sangat tertekan batinnya,” ujar Reza dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu 31 Desember 2022.
Selanjutnya, Reza pun melihat bahwa nantinya Ferdy Sambo akan mengajukan sebuah banding atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurutnya, Ferdy Sambo semestinya waspada bahkan khawatir bahwa total attacking football yang kini dia mainkan justru bisa berdampak kontraproduktif. Padahal, Sambo sendiri merupakan salah satu sosok yang gigih.
“Pertama, hakim akan memahami serangkaian manuver Ferdy Sambo itu sebagai cerminan seorang terdakwa yang tidak menyesali perbuatannya. Ini, sekali lagi, menyediakan justifikasi bagi hakim untuk memperberat sanksi pidana jika FS divonis bersalah,” kata dia.
Ia pun menilai manuver hukum Ferdy Sambo dapat menginspirasi para mantan bawahannya yang tersangkut obstruction of justice. Reza menuturkan mereka bisa saja mengajukan gugatan ganti rugi kepada Ferdy Sambo. Gugatan ganti rugi karena Ferdy Sambo dianggap telah merusak bahkan menghancurkan karir mereka selaku personel polisi.
“Jadi, inilah cara para mantan anak buah FS menghukum langsung bekas atasan mereka. Bayangkan, betapa besarnya ganti rugi yang harus Ferdy Sambo gelontorkan apabila gugatan perdata dari sekian banyak eks bawahannya itu dikabulkan hakim,” tutur Reza.
Maka dari itu, Reza turut memberikan imbauan kepada pihak Polri untuk tetap mewaspadai Ferdy Sambo agar tidak melakukan sebuah hal yang dianggap fatal untuk dirinya.
Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.