PPKM Dicabut, Satgas COVID-19 Tetap Aktif di Masa Transisi Menuju Endemi

ilustrasi seorang siswa di sekolah saat pandemi Covid-19
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022. Jokowi punya beberapa pertimbangan dalam menetapkan pencabutan PPKM.

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri Safrizal, menjelaskan dicabutnya PPKM ini sebagai hasil kerja keras dari seluruh pihak untuk mengendalikan laju penyebaran COVID-19. Maka itu, ia juga tetap mengingatkan agar masyarakat bisa lebih hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko penularan.

Bebas Masker

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Penjelasan OIKN soal Heboh Aguan Investasi di IKN Demi Selamatkan Jokowi

Dia menambahkan merujuk Instruksi Mendagri Tito Karnavian terbaru, dalam masa transisi menuju endemi ini menekankan upaya dengan strategi yang lebih proaktif dan persuasif. Upaya itu sebagai cara untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui kesadaran penerapan protokol kesehatan atau prokes.

"Khususnya penggunaan masker dengan benar terutama pada kerumunan dan keramaian, di dalam gedung/ruang tertutup termasuk transportasi publik, masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan seperti batuk, pilek, dan bersin serta bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi hingga kesadaran pentingnya vaksinasi booster,” kata Safrizal dalam keterangannya, Sabtu, 31 Desember 2022.

Jokowi Tanpa Partai dan Diisukan Gabung Golkar, Bahlil: Kami Selalu Terbuka kepada Siapa Saja

Dia pun menjelaskan, dalam pengaturan Inmendagri, menegaskan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Nasional dan Daerah tetap aktif melakukan monitoring dan evaluasi. Hal ini untuk merespon penyebaran kasus dengan cepat sesuai arahan Presiden Jokowi.

Menurut dia, seluruh jajaran pemerintah daerah dan masyarakat bisa berkolaborasi mendukung upaya pemerintah di masa transisi menuju endemi.

“Dengan adanya pencabutan PPKM ini tentunya kami harapkan tidak menjadi euforia, tetap beraktivitas normal seperti biasanya. Dan, tetap waspada agar tidak terjadi kenaikan kasus, yang nantinya dapat mengganggu proses transisi menuju endemi," jelasnya.

Bebas Masker

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, dia juga mengingatkan agar seluruh jajaran pemerintah daerah tetap aktiff menggaungkan vaksinasi booster. "Serta menyiagakan fasilitas kesehatan yang memadai,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan pencabutan PPKM. Kebijakan itu sudah dapat masukan dari para ahli.

Pemerintah juga mengkaji beberapa indikator selama lebih dari 10 bulan seperti kasus harian, positivity rate, angka kematian, perawatan rumah sakit melalui bed occupancy rate (BOR) yang seluruhnya berada di bawah standar WHO.

Dengan pengumuman Jokowi tersebut sekaligus mencabut Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 terkait pelaksanaan PPKM. Lalu, diganti dengan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa transisi menuju endemi yang diterbitkan Jumat 30 Desember 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya