Daripada Lapor Ombudsman, Buruh Diminta Ngobrol sama Khofifah soal UMK
- DPD RI
VIVA Nasional – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahkud Mattalitti menyarankan aliansi buruh Sidoarjo mengurungkan rencananya untuk mengadukan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa ke Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran penetapan UMK 2023 Jawa Timur.
“Kita harus mengambil langkah yang bijaksana untuk menyelesaikan masalah UMK. Lebih baik ajak Gubernur untuk membicarakan hal tersebut dan mengambil langkah yang win-win solution. Jangan sampai membuat tindakan yang dapat menimbulkan gejolak, karena dampaknya bisa meluas,” kata LaNyalla melalui keterangannya pada Jumat, 30 Desember 2022.
Ia berharap persoalan ini tidak mengganggu jalannya produksi yang dapat berdampak pada aspek-aspek lainnya, apalagi pemerintah dengan melakukan program pemulihan ekonomi nasional pasca dilanda pandemi COVID-19.
"Harus diingat, jika saat ini kita masih dalam tahap pemulihan ekonomi dan masih rentan serta belum stabil," ujarnya.
Dugaan pelanggaran yang disampaikan Aliansi Buruh Sidoarjo bersumber dari Keputusan Gubernur dalam menaikkan UMK, karena dinilai tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023 yang ditetapkan maksimal 10 persen.
Sembilan kota/kabupaten sudah mengusulkan kenaikan rata rata 7 persen lebih. Namun, yang terjadi kenaikan berkisar antara 3 sampai 6 persen.