Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri di PTUN
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo secara resmi mencabut gugatannya terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pencabutan gugatan ini dibenarkan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.
"Setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," ujar Arman dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 Desember 2022.
Kata Arman, pencabutan gugatan tersebut juga dipengaruhi beberapa faktor, salah satunya kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Polri.
"Klien kami, Pak Ferdy Sambo juga telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," tuturnya.
Lebih jauh, Arman menegaskan, Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatannya yang berdampak pada konsekuensi hukum saat ini. Sehingga dengan segala pertimbangan, pihaknya mencabut gugatan tersebut.
"Kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," tandas Arman.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DkI Jakarta lantaran tak terima di Berhentikan Secara Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Keterangan tersebut pun tertuang dalam laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Jakarta nomor 476/G/2022/PTUN_JKT tertanggal 29 Desember 2022.
"Penggugat Ferdy Sambo, Tergugat 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)," tulis pada laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip pada Kamis 29 Desember 2022.
Dalam gugatan itu, kubu Ferdy Sambo melayangkan empat poin untuk majelis hakim PTUN DKI Jakarta.
Berikut, isi gugatan dari Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Jokowi:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.