Layanannya Dipakai untuk Transaksi Pornografi Anak, Ini Penjelasan OVO
- OVO
VIVA Nasional – PT Visionet Internasional atau OVO menegaskan tidak pernah bekerjasama dalam bentuk apapun dengan pihak-pihak yang menggunakan layanan traksaksi OVO untuk transaksi pembayaran aktivitas yang melanggar Undang-Undang, seperti perdagangan atau penyebaran konten pornografi anak.
Penegasan OVO tersebut merespons pemberitaan VIVA berjudul 'PPATK: Transaksi Video Porno Anak Capai Rp 114 Miliar' pada 28 Desember 2022. Dalam berita disebutkan bpara pelaku perdagangan video pornografi anak kebanyakan menggunakan pembayaran secara digital seperti Gopay, OVO, Dana dan E-Wallet, untuk menampung pembayaran dari pembeli konten pornografi.
"Kami tegaskan juga bahwa OVO tidak pernah melakukan kerja sama dalam bentuk apapun, baik secara resmi ataupun tidak, dan dengan pihak manapun terkait pemrosesan transaksi yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya penerimaan transaksi pembayaran untuk memfasilitasi perdagangan atau penyebaran konten pornografi," tulis Manajemen OVO dalam klarifikasi tertulis yang diterima VIVA, Jumat, 30 Desember 2022.
Manajemen memastikan semua layanan OVO, termasuk layanan uang elektronik, sepenuhnya disediakan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OVO telah bekerjasama dengan PPATK untuk memantau dan mengambil tindakan tegas atas transaksi yang diduga menyalahgunakan layanan perbankan maupun uang elektronik tersebut.
"Indikasi yang ada saat ini kami temukan adalah dugaan oknum pengguna yang menyalahgunakan layanan transfer antar pengguna untuk memfasilitasi transaksi tersebut," ujarnya
Manajemen menambahkan sebagai bentuk nyata komitmen OVO dalam mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas penyebaran pornografi di Indonesia, OVO selalu menyampaikan laporan atas transaksi-transaksi uang elektronik mencurigakan kepada PPATK dan regulator lainnya yang berwenang untuk tujuan kepatuhan dan pemantauan atas layanan pemrosesan transaksi OVO.
"OVO tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atas layanan kami dan akan bersikap tegas dalam mengusut hal tersebut demi menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan berkelanjutan," ungkapnya
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap transaksi video porno dan seksual melibatkan anak di bawah umur di Tanah Air sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 114.266.966.810.
Menurut Ivan, penelusuran transaksi tersebut berdasarkan laporan dari penyidik Kapolisian, masyarakat dan NGO. Transaksi tersebut masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Child Sexual Abuse (CSA).
"Selama 2022 total ada 8 hasil analisis terkait dengan TPPO atau CSA. Dalam melakukan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK juga aktif melakukan koordinasi dengan NGO atau penyidik dalam rangka penyelesaian kasus TPPO atau CSA yang sedang ditangani," kata Ivan dalam acara refleksi akhir tahun PPATK, Rabu 28 Desember 2022.
Ivan menerangkan profil transaksi jaringan TPPO ini diketahui adalah pemilik atau pegawai penyalur jasa TKI baik legal maupun ilegal, money changer (transaksi perdagangan orang ke luar negeri menggunakan valas khususnya Ringgit Malaysia), perusahaan tour and travel, jasa penerbangan dan jasa angkutan, serta petugas imigrasi, Avsec, TNI dan Polri.
Dari hasil analisis, PPATK mencatat para pelaku TPPO juga masih menggunakan channel transaksi perbankan seperti pemindahbukuan, transfer via ATM dan transaksi menggunakan internet banking atau mobile banking.
Pada kasus pornografi anak, PPATK mengungkap para pelaku yang memperdagangkan video kebanyakan menggunakan pembayaran secara digital.