Jokowi Resmi Cabut Kebijakan PPKM!
- Youtube Sekretariat Presiden
VIVA Nasional – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyatakan penghentian kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Meski WHO belum menetapkan status Pandemi COVID-19 menjadi Endemi, namun Pemerintah Indonesia menyebut kondisi COVID-19 di Indonesia sudah sangat terkendali.
Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali. Data per 27 Desember 2022, jumlah kasus harian ada sebesar 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Kemudian positivity rate mingguan 3,35% tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79% dan angka kematian di angka 2,39%. Menurut Jokowi angka ini semuanya berada di bawah standar dari WHO.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Sebagaimana diketahui, PPKM pertama kali diberlakukan pada 11 Januari s.d. 25 Januari 2021 lalu tepatnya di tujuh provinsi di Pulau Jawa, diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Seiring berjalannya waktu, serta menyesuaikan keadaan dari masing-masing wilayah di Indonesia, maka PPKM dilakukan secara berkelanjutan mulai dari Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, hingga skala Nasional.
Istilah-istilah PPKM pun mulai bermunculan dari yang semula PPKM Jilid Pertama kemudian beralih menjadi PPKM Jilid Kedua, PPKM berbasis Mikro hingga PPKM Darurat. Dari istilah tersebut, masing-masing PPKM terdapat parameter pembeda yang dirincikan sehingga dapat menjadi acuan pengendalian wilayah dalam membatasi kegiatan masyarakat.
PPKM yang paling berdampak terhadap UMKM dan masyarakat kecil adalah PPKM Darurat yang berlaku pada 3 Juli - 25 Juli 2021, dimana PPKM ini menargetkan penurunan penambahan kasus konfirmasi harian hingga di bawah 10 ribu kasus per harinya.
Adapun pengetatan yang diberlakukan antara lain pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan harus ditutup; restoran dan rumah makan tidak menerima makan di tempat; kemudian tempat ibadah tidak diizinkan menyelenggarakan ibadah secara berjamaah, dan lain-lain. Adanya kebijakan pengetatan tersebut tentunya berdampak pada kondisi ekonomi.