Jokowi Terbitkan Perppu Nomor 2/2022 Tentang Cipta Kerja
- Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
VIVA Nasional – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu terkait Undang-undang Cipta Kerja. Perppu ini diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada hari ini, Jumat 30 Desember 2022.
"pada pagi hari ini tadi kami sudah berkonsultasi dipanggil bapak presiden, dan diminta untuk mengumumkan terkait penetapan pemerintah untuk Perppu tentang Cipta kerja," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya, Jumat.
Airlangga mengatakan, mengenai Perppu ini, Presiden Jokowi telah berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Airlangga, Ketua DPR RI Puan Maharani telah mendapatkan informasi mengenai penerbitan Perppu ini.
"Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi, dengan sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perpu tentang Cipta kerja," ujar Airlangga.
Perppu ini, lata Airlangga berpedoman pada peraturan perundangan dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 38/PUU-VII/2009. Perppu ini menurutnya mulai diterbitkan pada hari ini
"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan ter tanggal 30 Desember 2022. Pertimbangannya adalah pertama kebutuhan mendesak, Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global," kata Airlangga.
Kondisi global yang dimaksud yaitu mengenai ancaman krisis di berbagai bidang. Salah satunya mengenai ekonomi.
"Baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30 dan Sudah antri juga 30," ujar Airlangga