Ada 'Apotek Sabu-sabu' di Desa Pelosok Bali dan Dikelola Satu Keluarga, Kata BNN
- ANTARA/Genta Tenri Mawangi
VIVA Nasional – Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali menyebut sekitar 63 persen tersangka peredaran narkotika yang ditangkap selama 2022 di Pulau Dewata berasal dari luar pulau, dan 10 orang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).
“BNN Bali dan BNN kabupaten/kota berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika sebanyak 50 kasus dan tersangka 59 orang yang terlibat dalam jaringan narkotika nasional dan internasional. Berdasarkan kasus tersebut, pelaku kasus narkotika yang berhasil diungkap sekitar 63 persen berasal dari luar Bali, yang di antaranya 10 orang merupakan warga negara asing,” kata Kepala BNN Bali Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono saat jumpa pers di Denpasar, Bali, Kamis, 29 Desember 2022.
Oleh karena itu, Nurhadi menyampaikan, BNN pada 2023 bakal melanjutkan kerja-kerja pemberantasan/penindakan narkotika yang fokus pada pengedar dan bandar.
Menurut data yang dihimpun BNN Bali sepanjang 2022, kasus terbanyak berhasil diungkap oleh BNN Bali sebanyak 36 kasus dengan 43 tersangka, kemudian diikuti oleh BNN Badung sebanyak enam kasus dengan enam tersangka, BNN Denpasar tiga kasus dengan lima tersangka, BNN Gianyar dua kasus dengan dua tersangka, kemudian BNN Klungkung, BNN Karangasem, dan BNN Buleleng masing-masing satu kasus dengan satu tersangka.
'Apotek sabu-sabu'
Berdasarkan data itu, Nurhadi menyampaikan kasus peredaran narkotika tidak hanya menyasar daerah kota atau pusat pariwisata di Bali, tetapi juga perdesaan, termasuk wilayah pelosok.
Ia mencontohkan salah satu kasus peredaran tahun ini yang modusnya cukup menarik ditemukan di Desa Sidetapa, Buleleng.
Di Sidetapa, BNN Bali mengungkap peredaran narkotika yang bandarnya berfungsi seperti 'apotek' bagi para pengguna, yang mana rumah pengedar itu menjadi tempat membeli dan menggunakan sabu-sabu.
BNN mengungkap 'apotek' sabu-sabu itu dikelola oleh satu keluarga beranggotakan 11 orang.
Sabu-sabu, katanya, masih menjadi salah satu narkotika yang paling banyak disita oleh BNN dari tangan bandar/pengedar di Bali. Ganja pada tahun 2022 masih menempati urutan teratas untuk jenis narkotika yang paling banyak disita oleh BNN Bali, yaitu sebanyak 19.203,02 gram, kemudian sabu-sabu 2.792,07 gram, kokain 1.061,89 gram, ekstasi serbuk 34,55 gram, ekstasi 177 butir, ganja sintetis 14,35 gram, hasis 9,26 gram, dan heroin 8,09 gram.
“Ganja dan sabu masih menjadi jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan, tetapi pada tahun ini, varian narkotika yang diungkap lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di antaranya terdapat tren penyalahgunaan narkotika jenis kokain dan heroin di kalangan wisatawan asing,” kata Nurhadi. (ant)